• Home
  • Hukrim
  • Legislator Rohul Sebut Banyak Oknum Pejabat Ikut Rambah HPT Kaiti-Pauh

Legislator Rohul Sebut Banyak Oknum Pejabat Ikut Rambah HPT Kaiti-Pauh

Selasa, 06 Januari 2015 18:00 WIB
ROKAN HULU : Anggota DPRD Rokan Hulu (Rohul) Teddy Mirza Dal akhirnya buka-bukaan terkait kasus perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti-Pauh berlokasi di Kecamatan Rambahsamo. Dia menilai terjadi diskriminatif dalam kasus yang menimpanya.

Ketua Partai Nasional Demokrat (NasDem) Rohul mengakui bukan hanya dirinya yang merambah HPT Kaiti-Pauh, namun banyak oknum pejabat di Rohul punya lahan di hutan negara itu.

Dari informasi yang didapatnya, Teddy mengungkapkan beberapa oknum pejabat yang menggarap HPT Kaiti-Pauh seperti tiga Anggota DPRD Rohul yaitu Harisman Nora sekitar 40 hektar (ha), Hardy Chandra 60 ha dan Adam Safaat 40 ha.

Kemudian, pejabat di lingkungan Pemkab Rohul yaitu Wakil Bupati Rohul Hafith Syukri sekitar 250 ha, namun dikelola oleh oknum pegawai Disdikpora Rohul bernama Jama'an.

Selanjutnya lahan milik Asisten III Setdakab Rohul Sri Mulyati, dan ada juga pengusaha keturunan asal Medan yang ikut merambah kawasan HPT Kaiti-Pauh hingga ratusan hektar.

Sementara, lahan miliknya sekitar 50 ha, dibelinya dari beberapa warga Desa Kubu Pauh kini sudah masuk ranah hukum. Bahkan Teddy divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasirpangaraian dengan hukuman 1,5 tahun kurungan, dan denda Rp1 miliar. Kasus ini belum inchrah, karena Teddy mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Bahkan punya mereka sudah berbuah besar. Sementara, punya saya yang baru rencana penanaman melalui kelompok tani, ini pun hanya bentuk support bagi masyarakat," kata Teddy kepada wartawan seusai rapat di Gedung DPRD Rohul, Selasa (6/1/15) sore.

Mantan Ketua DPRD Rohul ini meminta Ketua DPRD Rohul Nasrul Hadi untuk segera memanggil pejabat Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul untuk menjelaskan status seluruh kawasan hutan di daerahnya.

"Seperti kawasan Bukit Suligi sudah habis, hutan di kawasan Mahato juga sudah habis," tegasnya. "Apakah Ketua DPRD tidak punya mata. Atau ada pertimbangan lain?," tandasnya.

Teddy mengaku jika Dishutbun Rohul tidak memenuhi panggilan pihak DPRD untuk menjelaskan status seluruh kawasan hutan, dia sendiri akan menyurati pejabat yang lebih tinggi, seperti Bupati Rohul atau Gubernur Riau.

Menurut dia, kasus menimpanya terkesan diskriminatif. Dia sendiri telah menjelaskan kepada pihak Polda Riau soal kasusnya, termasuk oknum-oknum yang merambah di kawasan HPT Kaiti-Pauh. Namun sepertinya Kepolisian tidak peduli dan terbuka.

Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), tidak memandang siapa yang menanam dan bekerja, semua harus ditindak. Namun dalam kasusnya itu, keadilan belum ditegakkan. "UU 18 Tahun 2013 itu sepertinya hanya berlaku bagi diri saya sendiri. Kalau bagi oknum pejabat tidak," kesalnya.

Teddy mengakui selain akan mengajukan banding, dia juga mengancam akan melaporkan kasus itu kepada Kejaksaan Agung ke Kementrian Kehutanan.
"Kalau memang keadilan mau diungkap, semuanya (penggarap hutan, red) harus diungkap," tegas Teddy lagi.

(zal/zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar