Korupsi Rehab Gedung UPTD Disdukcapil Meranti,
Lima Terdakwa Divonis Setahun Penjara
Rabu, 22 Oktober 2014 19:18 WIB
PEKANBARU - Pembacaan amar putusan vonis perkara korupsi Rehab Gedung UPTD Disdukcapil Kepulauan Meranti, yang semula direncanakan pada pekan depan, terpaksa dipercepat, karena masa penahanan kelima terdakwa akan berakhir.
Kelima terdakwa terpaksa disidangkan pada Rabu (22/10/14) sore. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru JPL Tobing, SH kelima terdakwa yakni, Defril M (mantan Kadisdukcapil Meranti), Muhairi (PPHP), Ansari, Tommy dan M Zairil (rekanan), terbukti bersalah secara sah, bersama sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
"Atas perbuatan kelima terdakwa, mereka dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan," jelas JPL Tobing.
Usai mendengarkan amar putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut sama-sama menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir selama satu pekan Yang Mulia," ujar Yose Mandagi, SH, Rudi Zamrud R, SH dan Radjab, SH selaku kuasa hukum terdakwa Defril M dan Muhairi.
Begitu juga dengan terdakwa Ansari, Tommy dan M Zairil, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Selat Panjang, Zainur Arifin Syah, SH dan Robby SH.
Usai persidangan, JPU Robby, SH menambahkan, pembacaan putusan vonis terpaksa dipercepat dan disidangkan pada Rabu ini karna masa penahanan kelima terdakwa akan berakhir pada 29 Oktober mendatang.
"Jika diagendakan pekan depan, maka tidak ada kesempatan bagi terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau banding," terang Robby.
Sebelumnya, kelima terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp50 juta atau subsider 6 bulan.
Perbuatan para terdakwa terjadi pada pelaksanaan kegiatan pengerjaan rehab gedung UPTD Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti. Akibat perbuatan kelima terdakwa ini. Negara dirugikan sebesar sebesar Rp203.377.900.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

