• Home
  • Hukrim
  • MA Tolak Kasasi Terpidana Korupsi Bantuan Pendidikan Inhu

MA Tolak Kasasi Terpidana Korupsi Bantuan Pendidikan Inhu

Selasa, 31 Maret 2015 16:21 WIB
PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) RI yang diketuai majelis hakim Dr Artidjo Alkostar SH LLM. Menolak kasasi yang diajukan Rajuddin Abbas, terdakwa korupsi dana bantuan pendidikan bagi pelajar SD/MI dan SMP/MTS di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. 

Rajuddin yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Inhu itu, tetap dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

"Berdasarkan Petikan putusan nomor 2213 K/PID.SUS/2014. Atas nama terdakwa Rajuddin Abbas, Majelis Hakim MA yang diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM didampingi MS Lumme SH dan Dr Leopold Luhut Hutagalung SH MH. Menolak kasasi terdakwa," ungkap Hasan Basri SH, selaku Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kepada Riauterkini.com Selasa (31/3/15) siang.

Dalam petikan putusan MA ini lanjut Hasan. MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada Rajuddin selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 4 bulan 

Selain itu, Rajuddin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian nagara sebesar Rp 789 745 000 atau subsider selama 1 tahun. Karena perbuatan Rajuddin ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang Undang nomor 31 Tahun 1999, junto Pasal 55 KUHP, tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," terang Hasan. 

Dikatakan Hasan lagi, Petikan putusan yang kita terima Senin kemarin itu, besok akan kita kirmkan salinannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat dan juga terdakwanya," tutup Hasan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin JPL Tobing SH. Pada sidang putusan yang digelar Kamis (24/7/14) lalu menyatakan, terdakwa Rajuddin Abbas yang terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang Undang nomor 31 Tahun 1999, junto Pasal 55 KUHP, tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara, denda Rp 50 juta atau subsidair 2 bulan penjara. 

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 200 juta atau subsidair tiga tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan JPU, dugaan korupsi dana bantuan pendidikan ini berasal dari APBD Provinsi Riau tahun 2007 senilai Rp 6,3 miliar yang diperuntukkan bagi beberapa kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Inhu. Dana tersebut seharus langsung di transfer ke rekening sekolah. Namun hal tersebut tidak dilakukan.

Dana yang sudah dicairkan ternyata langsung digunakan untuk membeli peralatan sekolah seperti tas dan alat tulis, namun sayangnya tidak seluruh sekolah menerimanya, sehingga terdapat kerugian negara sekitar Rp 839 juta.

Secara prosedur penggunaan dana oleh terdakwa Rajuddin Abbas sudah menyalahi aturan, sebab seharusnya dana tersebut langsung di transfer ke rekening sekolah dan tidak untuk membeli peralatan sekolah, apalagi ada sejumlah sekolah tidak menerimanya.

(rdk/rtc/har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags HukrimKorupsi
Komentar