• Home
  • Hukrim
  • Mantan Anggota Dewan Pekanbaru Tertipu Anggota KPK Gadungan

Rugi Rp225 Juta

Mantan Anggota Dewan Pekanbaru Tertipu Anggota KPK Gadungan

Rabu, 14 Januari 2015 18:04 WIB
PEKANBARU : Mantan anggota DPRD Pekanbaru Zulfan Sulaiman tertipu Rp225 juta untuk mendatangkan oknum anggota KPK Pusat gadungan yang bakal mengusut korupsi dana bansos. 

Mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Hanura Zulfan Sulaiman, melaporkan tiga pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, masing-masing Sudarmi Musa, Yan Syahrial dan Susi alias Yuda kerena mengaku telah melakukan penipuan.

Informasi yang dihimpun riauterkinicom di Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Zulfan Sulaiman tertipu hingga Rp225 juta oleh ketiga oknum Dishub Kota Pekanbaru tersebut. Kasus itu bermula saat Zulfan masih menjadi anggota legislatif kota Pekanbaru.

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mendapatkan tawaran dari ketiga pelapor untuk mendatangkan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dari DPRD untuk masyarakat Kota Pekanbaru.

Untuk mendatangkan anggota KPK itu, Zulfan diharuskan memberikan dana sebesar Rp225 juta sebagai biaya akomodasi.

Setelah 3 bulan berlalu, baru lah Zulfan menyadari kenapa kasus yang dilaporkan tidak ada hasilnya. Ternyata orang yang didatangkan bukan ternyata KPK gadungan.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo yang dikonfirmasikan wartawan, Rabu (14/1/15), membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus ini kini masih dalam penyelidikan pihaknya.

(son/son) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar