Mantan Ketua DPRD Rohul jadi Tersangka Perambahan Hutan
Selasa, 20 Mei 2014 17:35 WIB
PEKANBARU - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan Teddy Mirzal Dal, mantan Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sebagai tersangka dalam dugaan perambahan hutan. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas untuk penyerahan pada Kejaksaan Tinggi Riau.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/14) penetapannya setelah penyidik mendapat bukti yang cukup. "Teddy Mirza Dal sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam status tersangka tersebut," kata Guntur.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara atas Tedy yang juga mantan Ketua DPRD Rohul ini, terkait kasus perambahan hutan lindung di desa pauh kecamatan Rambah Kabupaten Rohul Riau. "Tak lama lagi,berkas perkaranya akan dilengkapi untuk dikirim ke Jaksa,' pungkasnya.
Teddy Mirza Dal saat ini merupakan Caleg dari partai Nasdem yang terpilih untuk DPRD Rohul, ia juga tercatat sebagai anggota DPRD Rohul sebelumnya dari partai Hanura.
Sebelumnya, terhadap Teddy sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan, namun ia sempat mangkir hingga dua kali. Menurut polisi, Teddy diduga terlibat dalam perjalanan kasus perambahan Hutan Lindung seluas 200 hektare di Kabupaten Rohul tersebut. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

