Mantan Ketua DPRD Rohul jadi Tersangka Perambahan Hutan
Selasa, 20 Mei 2014 17:35 WIB
PEKANBARU - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan Teddy Mirzal Dal, mantan Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sebagai tersangka dalam dugaan perambahan hutan. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas untuk penyerahan pada Kejaksaan Tinggi Riau.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/14) penetapannya setelah penyidik mendapat bukti yang cukup. "Teddy Mirza Dal sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam status tersangka tersebut," kata Guntur.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara atas Tedy yang juga mantan Ketua DPRD Rohul ini, terkait kasus perambahan hutan lindung di desa pauh kecamatan Rambah Kabupaten Rohul Riau. "Tak lama lagi,berkas perkaranya akan dilengkapi untuk dikirim ke Jaksa,' pungkasnya.
Teddy Mirza Dal saat ini merupakan Caleg dari partai Nasdem yang terpilih untuk DPRD Rohul, ia juga tercatat sebagai anggota DPRD Rohul sebelumnya dari partai Hanura.
Sebelumnya, terhadap Teddy sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan, namun ia sempat mangkir hingga dua kali. Menurut polisi, Teddy diduga terlibat dalam perjalanan kasus perambahan Hutan Lindung seluas 200 hektare di Kabupaten Rohul tersebut. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

