• Home
  • Hukrim
  • Mantap! Polresta Pekanbaru Tangkap Seorang Bandar Pil Ekstasi

Mantap! Polresta Pekanbaru Tangkap Seorang Bandar Pil Ekstasi

Selasa, 17 November 2015 11:46 WIB
PEKANBARU - Upaya aparat kepolisian mengungkap dan memberantas peredaran narkoba di Kota Pekanbaru perlu diacungi jempol dan diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Buktinya, Ahad (15/11) kemarin jajaran Sat Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang bandar sekaligus pengedar ekstasi dengan jumlah lumayan banyak.

Pelakunya adalah AT alias AL (31). Tersangka berhasil diringkus setelah lebih dulu dijebak untuk melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Marpoyan Damai. Lewat penyamaran secara undercover buy, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru sukses menciduk seorang bandar sekaligus pengedar ekstasi itu.

"Dari tangan tersangka kita amankan pula barang bukti 50 butir ekstasi dengan total nilai Rp7,5 juta. Perbutirnya, ekstasi itu dijual tersangka dengan harga Rp150ribu," kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Iwan Lesmana Riza, kepada sejumlah awak media di Pekanbaru, Selasa (17/11/15). 

Menurutnya, sebelum meringkus tersangka, pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai keberadaan seorang bandar yang bisa menyiapkan ekstasi dalam jumlah besar. Begitu diselidiki, petugas pun mengantongi identitas tersangka. Petugas yang sudah menemukan target operasi, langsung mengajak tersangka untuk bertransaksi. 

"Awalnya anggota (polisi) kita yang menyamar ingin memesan 100 butir (ekstasi). Namun yang ada pada tersangka hanya 50 butir. Kesepatakan lalu berubah dan lokasi transaksi bergeser ke Jalan Pasir Putih, Marpoyan Damai. Begitu di Pasir Putih, barulah tersangka kita tangkap," bebernya menguraikan kronologis penangkapan. 

Iwan menambahkan, tersangka sendiri merupakan residivis atas tindak pidana serupa dan baru saja menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan. Dia (tersangka) residivis. Baru saja bebas. Ekstasi itu didapatkannya dari AN yang saat ini masih kita buru. Terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Narkoba
Komentar