Laporan Penodongan Senpi Dicabut
Polresta Pekanbaru Tetap Periksa Pihak Bea Cukai
Rabu, 14 Januari 2015 18:16 WIB
PEKANBARU : Meski laporan penodongan dan pengancamana senjata oleh 4 oknum PPBC Pekanbaru telah dicabut, namun Mapolresta menyatakan tetap memanggil pihak Bea Cukai untuk dimintai keterangan.
Syafrudin (34), Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Sinar Indah Jaya yang sebelumnya melaporkan peristiwa penodongan dan pengancaman senjata api (Senpi) oleh 4 oknum Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (PPBC) Pekanbaru di penghujung 2014 lalu, akhirnya mencabut laporannya di Mapolresta Pekanbaru.
Hanya saja, meski pelapor sudah mencabut laporannya tersebut, Polresta Pekanbaru tetap akan memanggil pihak Bea Cukai untuk dimintai keterangan. Termasuk memastikan penodongan senpi yang saat itu terjadi.
"Laporan si pelapor sudah dicabut, saya belum tahu alasanya (mencabut laporan). Walau begitu, pihak Bea Cukai tetap akan kita panggil untuk dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Polisi Hariwiyawan Harun, menjawab riauterkini.com, Rabu (14/01/15).
Diberitakan sebelumnya, ABK Sinar Indah Jaya, Syafrudin melaporkan petugas Bea dan Cukai dengan tuduhan melakukan penodongan senpi disertai pengancaman saat sedang melakukan aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Bunga Tanjung, Kecamatan Senapelan, akhir tahun 2014. Laporan itu sendiri dimasukkan Syafruddin ke Mapolresta Pekanbaru, pada Rabu (31/12/14) silam.
(gas/gas)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

