• Home
  • Hukrim
  • Masih Ingkar Janji, Pemkab Meranti akan Panggil PT SRL

Masih Ingkar Janji, Pemkab Meranti akan Panggil PT SRL

Senin, 03 Maret 2014 13:26 WIB

SELATPANJANG - Jika PT Sumatera Riang Lestasi (SRL) masih ingkari janji untuk membayar sagu hati ke masyarakat di Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti,  maka giliran Pemkab Meranti yang akan memanggil PT yang beroperasi di Rangsang itu dan membuat ketegasan. 

Pasalnya, meski sudah berkali dimediasikan oleh Dishutbun Meranti terhadap ganti rugi lahan masyarakat yang masuk konsesi perusahaan, namun proses sagu hati itu tak kunjung terelasisasi.

Demikian ditegaskan Kepala Dishutbun Kepulauan Meranti, Ir Mamun Murod MM MH, Minggu (2/3/2014). Menurutnya, sudah berkali-kali pihaknya memfasilitasi proses ganti rugi tersebut. Namun belum pernah terealisasi.

"Makanya kita tunggu tanggal 4 maret nanti. Jika pihak perusahaan tidak juga menepati janjinya untuk mengganti rugi lahan masyarakat, melalui bupati, kita akan memanggil pihak perusahaan dan membuat ketegasan. Sebab Kekecewaan masyarakat sudah menggunung," kata Murod.

Ditambahkan Murod lagi, masyarakat sudah sangat jenuh dalam persoalan tersebut. Bahkan Kadishutbun tersebut menjadi sasaran dari kekecewaan masyarakat.

"Kalau perusahaan masih ingkar, kita yang selalu memfasilitasi ini akan menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Sebab kami sendiri juga sudah cukup jenuh memfasilitasi pertemuan yang akhirnya diingkari oleh pihak perusahaan," ujar Murod lagi.

Sementara itu, sebelumnya Humas PT SRL, Abdul Hadi, ketika dihubungi, Minggu (2/3/2014) malam mengaku bahwa proses sagu hati terhadap lahan masyarakat Rangsang yang masuk ke areal konsesi perusahaan akan dibayar Selasa (4/3/2014) mendatang. Dimana proses pembayaran akan disaksikan oleh pihak legislatif dan ekskutif.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar