Masih Ingkar Janji, Pemkab Meranti akan Panggil PT SRL
Senin, 03 Maret 2014 13:26 WIB
SELATPANJANG - Jika PT Sumatera Riang Lestasi (SRL) masih ingkari janji untuk membayar sagu hati ke masyarakat di Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti, maka giliran Pemkab Meranti yang akan memanggil PT yang beroperasi di Rangsang itu dan membuat ketegasan.
Pasalnya, meski sudah berkali dimediasikan oleh Dishutbun Meranti terhadap ganti rugi lahan masyarakat yang masuk konsesi perusahaan, namun proses sagu hati itu tak kunjung terelasisasi.
Demikian ditegaskan Kepala Dishutbun Kepulauan Meranti, Ir Mamun Murod MM MH, Minggu (2/3/2014). Menurutnya, sudah berkali-kali pihaknya memfasilitasi proses ganti rugi tersebut. Namun belum pernah terealisasi.
"Makanya kita tunggu tanggal 4 maret nanti. Jika pihak perusahaan tidak juga menepati janjinya untuk mengganti rugi lahan masyarakat, melalui bupati, kita akan memanggil pihak perusahaan dan membuat ketegasan. Sebab Kekecewaan masyarakat sudah menggunung," kata Murod.
Ditambahkan Murod lagi, masyarakat sudah sangat jenuh dalam persoalan tersebut. Bahkan Kadishutbun tersebut menjadi sasaran dari kekecewaan masyarakat.
"Kalau perusahaan masih ingkar, kita yang selalu memfasilitasi ini akan menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Sebab kami sendiri juga sudah cukup jenuh memfasilitasi pertemuan yang akhirnya diingkari oleh pihak perusahaan," ujar Murod lagi.
Sementara itu, sebelumnya Humas PT SRL, Abdul Hadi, ketika dihubungi, Minggu (2/3/2014) malam mengaku bahwa proses sagu hati terhadap lahan masyarakat Rangsang yang masuk ke areal konsesi perusahaan akan dibayar Selasa (4/3/2014) mendatang. Dimana proses pembayaran akan disaksikan oleh pihak legislatif dan ekskutif.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

