• Home
  • Hukrim
  • Oknum Guru SD di Inhu Cabuli Anak Dibawah Umur

Oknum Guru SD di Inhu Cabuli Anak Dibawah Umur

Selasa, 01 April 2014 13:20 WIB

RENGAT - Seorang oknum guru olahraganya inisial ST (35) warga Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu digelandang Polsek Lirik atas tuduhan mencabuli anak di bawah umur. 

Adalah IR (11 tahun), siswi kelas VI SDN 07 Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik menjadi korban kebejatan ST yang dicabuli sebanyak 4 kali oleh guru honor tersebut. 

Sebagaimana disampaikan Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Jambak kepada wartawan, Selasa (1/4/14), kasus ini terungkap setelah orangtua korban dan beberapa orang saksi melaporkan oknum guru honor tersebut ke Polsek Lirik. 

"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu terjadi pertama kali pada Minggu (23/3/14) sekira pukul 23.30 WIB di ruang bekas kantor sekolah SDN 07 Sidomulyo, Lirik," ujarnya. 

Diungkapkannya, perbuatan bejat oknum guru itu kembali terjadi 7 hari kemudian. Pada Ahad(30/3/14) sekitar pukul 22.00 WIB pelapor (orangtua korban) medapat info dari saksi Maisaroh bahwa korban tidak berada di rumah. 

Sekitar pukul 23. 00 WIB pelapor mendapat info dari petugas Babinsa Ruslan Hadi yang melihat korban dibonceng pelaku pergi ke arah Pematang Reba. 

"Pada Senin sekitar pukul 02.00 WIB dini hari korban terlihat duduk sendirian di warung simpang Japura. Melihat anaknya, pelapor langsung menanyakan kepada korban sehingga terungkap bahwa ia disetubuhi oleh guru olahraganya berinisial ST," ungkapnya. 

"Seingat korban mereka melakukan persetubuhan sudah empat kali. Terakhir digauli pada hari Ahad (23/3/14) sekitar pukul 23.30 WIB di ruangan bekas bangunan sekolah SDN 07 Sidomulyo," tegasnya. 

Mendengar pengakuan korban, orangtua korban bernama Samuri, serta dua saksi Maisaroh dan Ruslan Hadi, langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lirik. 

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Lirik guna pengusutan lebih lanjut. Sementara korban telah di bawa ke RSUD Indrasari Rengat guna menjani visum," jelasnya.***(guh)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar