• Home
  • Hukrim
  • PBB Meranti Belum Bersikap Soal Kadernya Ditetapkan Tersangka Korupsi

PBB Meranti Belum Bersikap Soal Kadernya Ditetapkan Tersangka Korupsi

Selasa, 15 Maret 2016 22:02 WIB
MERANTI - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kepulauan Meranti belum mengambil sikap paska ditetapkan Z sebagai tersangka oleh Kejati Riau. 

Z yang merupakan anggota legislatif periode 2014-2019 daerah pemilihan (Dapil) Meranti IV dari PBB. "Terkait masalah ini tetap akan kita proses," ujar Toni, Sekjen PBB Kepulauan Meranti kepada wartawan, Selasa (15/3/16). 

Adapun proses yang dimaksud Toni adalah akan menggelar rapat di pengurus DPC PBB Meranti. Hasil rapat itu akan diteruskan ke DPW PBB untuk kembali dibahas di tingkat Provinsi. "Nanti baru dikeluarkan rekomendasi ke tingkat pusat," ujar Toni lagi. 

Saat ini, Toni mengaku bahwa antara Z dan PBB sudah duduk bersama, paska ditetapkannya sebagai tersangka. Namun, mereka tidak bisa secepatnya mengarahkan agar segera digelar PAW atas Z. "Dia (Z) pengurus di DPC PBB, kader kita. Kita ada tenggangrasa nya lah terkait masalah ini," tambah Toni. 

Sekedar informasi, Z yang merupakan satu dari empat tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak. Waktu itu Z menjabat sebagai Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti. Pensiun dari PNS, Z mencoba peruntungannya menjadi Caleg dari PBB di Pileg 2014 lalu. Nasib mujur, Z terpilih untuk periode 2014 - 2019.

Sebagai data tambahan, Mantan Sekretaris Kabupaten Daerah (Sekdakab) Kepulauan Meranti berinisial Z ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dia diduga terlibat kasus korupsi ganti rugi lahan Pelabuhan Dorak, Selatpanjang.

Selain Z, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah SI selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti, seorang kepala bagian (kabid) berinisial MH dan AA dari swasta. 

"Penetapan tersangka sejak 1 Maret lalu. Penyidik telah menemukan bukti kuat keterlibatan mereka (tersangka, red)" ujar Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Rohim, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan, Rahmad Lubis di Pekanbaru, Senin (14/3/2016).

Penetapan tersangka tergolong cepat sejak kasus ditingkatkan ke penyidikan pada  22 Januari 2016 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016. Surat ini ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya. Di antaranya, Sekdakab Iqaruddin, mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem), Yuliarso dan pemilik tanah. Dalam proses penyelidikan tersebut, sejumlah dokumen terkait sudah disita jaksa.

Dalam kasus ini diduga  terjadi markup harga tanah untuk rencana pembangunan pelabuhan. Saat ini, penyidik masih menunggu pemeriksaan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Proses kasus ini juga dilakukan Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Bedanya, penyidik Polda mengusut dugaan korupsi pembangunan fisik pelabuhan sedangkan kejaksaan terkait pengadaan lahan.

Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang dengan sistem multiyears. Pelabuhan tersebut dirancang bertaraf internasional dengan target pengerjaan tiga tahun dalam rentang 2012-2014.

(rdk/int)


Kanal News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Informasi Riau

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KorupsiPelabuhan
Komentar