Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan PT. Diamond Raya Timber
PH Ashari: Pengadilan Negeri Dumai Tak Berhak Periksa Kliennya
Rabu, 09 September 2015 20:04 WIB
DUMAI - Tim Penasehat Hukum (PH) Kepala Desa Darusalam, Kecamatan Sinaboi, Rohil, Ashari (43) yang menjadi terdakwa kasus penyerobotan lahan PT Diamond Raya Timber, mengatakan Pengadilan Negeri Dumai, tidak berhak memeriksa kasus yang dihadapi kliennya.
"Pengadilan Negeri Dumai, tidak berhak memeriksa dan memutus perkara a quo terhadap masalah ini," tegas Tim PH terdakwa dalam eksepsinya yang dibacakan Susilaningtya pada sidang di Pengadilan Negeri Dumai, Selasa (8/9) kemarin petang itu.
Menurut Susi dalam eksepsinya, terdakwa Ashari bertempat tinggal dan menetap di Desa Darusalam Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Disamping itu para saksi perkara a quo sebagian besar dari wilayah hukum di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Berdasarkan hal ini, pengadilan yang berwenang untuk memeriksa perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Rokan Hilir, bukan Pengadilan Negeri Dumai. Demikian penegasan Tim Advokat dari Jakarta di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Isnurul SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihadiri Lignauli Theresa Sirait SH MH dan A Tri Nugraha SH.
Disamping itu, terdakwa Ashari dalam eksepsi utang dibacakan PH juga mengatakan surat dakwaan JPU disusun dengan tidak jelas menyangkut hukum dan/atau pasalnya. Dalam dakwaan pertama JPU, sebut Susi dalam uraian eksepsinya, terdakwa didakwa pasal 50 ayat 3 huruf a jo pasal 78 ayat 2 Undang-undang zone RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Disisi lain, urai Susi, berdasarkan pasal 112 huruf a Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, telah mencabut ketentuan dalam pasal 50 ayat 3 huruf a Undang-undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Karena itu pula, berdasarkan beberapa uraian hukum tersebut Tim Penasehat Hukum Terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi dan jawaban terdakwa untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Pantauan media pada jalannya sidang yang berlangsung sekitar 30 menit di ruang sidang utama PN Dumai tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Di kursi pengunjung tampak penuh diduduki warga yang pada umumnya, adalah kerabat terdakwa dari Rohil.
Sementara tiga pintu penjuru ruang sidang tersebut disesaki puluhan wartawan yang ingin mengikuti jalannya persidangan, yang dinilai menarik itu. Bahkan para pencari data yang tak pernah muncul pun juga terlihat mengamatinya.
Namun yang menarik perhatian, di dekat pintu sebelah kanan ruang sidang ada seorang perempuan muda sedang menggendong bayinya, tampak lemas dengan wajah murung dan mata terbata-bata, seperti orang menahan tangisannya.
Sementara itu, tangan kanannya memegang seraya menahan seorang bocah yang meronta sekuatnya sambil memanggil kakeknya, yang menjadi terdakwa kasus penyerobotan lahan tersebut.
Belakangan diketahui perempuan yang berumur sekitar dua puluhan tersebut adalah anak terdakwa, yang selalu memberi semangat kepada ayahnya agar tetap tenang dan tabah. Usai sidang, tampak dia bergegas menghampiri ayahnya. Dengan tangisan kecil iya berbicara dengan bapaknya tesebut.
Dalam pada itu, terhadap eksepsi tersebut JPU Lignauli Theresa Sirait SH MH mengaku tetap pada dakwaan mereka. Sehingga sidang ditunda majelis hakim minggu depan dengan agenda mendengarkan putusan sela.
"Kita (JPU, red) tetap pada dakwaan semula. Karena locus dan tempus sudah sesuai dengan kompetensi mengadili," ucap Ligna tegas, menjawab wartawan, ketika ditanya terkait eksepsi terdakwa Ashari tesebut, usai sidang di Pengadilan Negeri Dumai.
Seperti diketahui, terdakwa dihadirkan dalam persidangan, atas dugaan mengerjakan dan atau menggunakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sejak tahun 2002 sampai 2012 di Area Konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Diamond Raya Timber di Kampung Tengah Sinepis, dengan luas 2.000 x10.000 meter.
Atas perbuatan tersebut terdakwa didakwa dengan pasal 50 ayat 3 huruf a jo pasal 78 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan 50 ayat 3 huruf b jo pasal 78 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sementara itu, salah seorang warga, Sianturi, mengaku perkara yang dihadapi Ketua Kelompok Tani Risky Melayu ini sedikit lucu. Karena yang sudah tinggal di kawasan hutan tersebut sudah ribuan jumlahnya. Tapi uang dijadikan tersangka cuma satu orang.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Tak Serahkan Jawaban, Hakim Tegur Kuasa Hukum Pertamina Dumai dan Kontraktor
-
Hukrim
Pendemo Minta Hakim PN Dumai Tak Lindungi Perampas Tanah Rakyat
-
Politik
Sengketa Lahan PT. RRL, Pansus DPRD Bengkalis Pelajari Area di 19 Desa
-
Hukrim
Firdaus Somasi Pemprov Riau Soal Sengketa Tanah di Pekanbaru
-
Hukrim
Puluhan Personel Polres Pelalawan Siaga Dilokasi Bentok Warga Ukui dan PT Rimba Lazuardi
-
Hukrim
Sengketa Lahan Bikin Desa Lubuk Kembang Bunga Ukui Pelalawan Membara

