• Home
  • Hukrim
  • PN Pekanbaru Sidangkan Warga Malaysia Pemilik 46,5 Kg Sabu

PN Pekanbaru Sidangkan Warga Malaysia Pemilik 46,5 Kg Sabu

Selasa, 23 Juni 2015 20:10 WIB
PEKANBARU - Ng Huk Kwan (55) warga negara Malaysia yang ditangkap pihak Polda Riau atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram (kg), Selasa (23/6/15) siang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pria paruh baya pemilik narkoba seharga miliaran rupiah itu, terlihat santai saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal SH, Tiominar SH dan Gusneli SH, membacakan dakwaan.

Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Amin Siswanto SH. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 113 juncto pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana berdasasrkan informasi dari masyarakat. Terdakwa ditangkap pada awal April 2015 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, bersama dua orang rekan wanitanya di sebuah hotel di Pekanbaru. 

Polisi berhasil menemukan dua tas besar milik terdakwa yang berisi puluhan paket plastik bening diduga sabu-sabu dengan total berat 46,5 kilogram.

"Selanjutnya, barang bukti yang dibawa terdakwa dari Malaysia melalui Dumai, atas suruhan seseorang dari Malaysia itu, rencananya akan diantarkan ke Palembang, Sumatera Selatan," tutur JPU.

Usai mendengarkan pembacaan dakwa perkara terdakwa. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Narkoba
Komentar