• Home
  • Hukrim
  • PTPN V Diminta Kosongkan 2.823 Hektare Kebun Sawit

Kalah di PN Bangkinang,

PTPN V Diminta Kosongkan 2.823 Hektare Kebun Sawit

Kamis, 10 April 2014 20:50 WIB

PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang memerintahkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V untuk segera mengosongkan lahan seluas 2.823,25 hektare (ha) yang telah ditanami kelapa sawit.

Amar putusan itu terungkap dalam sidang putusan gugatan legal standing LSM Riau Madani yang digelar PN Bangkinang, Kamis siang (10/4/14).

Ketua Majelis Hakim Yunto Safarillo SH saat membacakan amar putusannya meminta agar tergugat 1, (PTPN) V segera mengosongkan lahan, menebang pohon sawit dan melakukan reboisasi di lahan seluas 2.823,25 ha di Desa Sei Batu Langkah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Kampar.

"Tergugat 1 juga diminta melakukan penanaman kembali lahan tersebut sesuai dengan fungsinya," ucapnya.

Sebelumnya, lahan yang digarap PTPN V ini merupakan lahan Hutan Tamanan Industri (HTI) milik PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI). PT PSPI merupakan tergugat 2 karena lalai menjaga HTI sudah menjadi milik mereka.

Usai mendengar amar putusan itu, pengacara PTPN V, Yudi Otokoy SH MH langsung mengajukan banding.***(son) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar