Kalah di PN Bangkinang,
PTPN V Diminta Kosongkan 2.823 Hektare Kebun Sawit
Kamis, 10 April 2014 20:50 WIB
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang memerintahkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V untuk segera mengosongkan lahan seluas 2.823,25 hektare (ha) yang telah ditanami kelapa sawit.
Amar putusan itu terungkap dalam sidang putusan gugatan legal standing LSM Riau Madani yang digelar PN Bangkinang, Kamis siang (10/4/14).
Ketua Majelis Hakim Yunto Safarillo SH saat membacakan amar putusannya meminta agar tergugat 1, (PTPN) V segera mengosongkan lahan, menebang pohon sawit dan melakukan reboisasi di lahan seluas 2.823,25 ha di Desa Sei Batu Langkah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Kampar.
"Tergugat 1 juga diminta melakukan penanaman kembali lahan tersebut sesuai dengan fungsinya," ucapnya.
Sebelumnya, lahan yang digarap PTPN V ini merupakan lahan Hutan Tamanan Industri (HTI) milik PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI). PT PSPI merupakan tergugat 2 karena lalai menjaga HTI sudah menjadi milik mereka.
Usai mendengar amar putusan itu, pengacara PTPN V, Yudi Otokoy SH MH langsung mengajukan banding.***(son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

