Kalah di PN Bangkinang,
PTPN V Diminta Kosongkan 2.823 Hektare Kebun Sawit
Kamis, 10 April 2014 20:50 WIB
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang memerintahkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V untuk segera mengosongkan lahan seluas 2.823,25 hektare (ha) yang telah ditanami kelapa sawit.
Amar putusan itu terungkap dalam sidang putusan gugatan legal standing LSM Riau Madani yang digelar PN Bangkinang, Kamis siang (10/4/14).
Ketua Majelis Hakim Yunto Safarillo SH saat membacakan amar putusannya meminta agar tergugat 1, (PTPN) V segera mengosongkan lahan, menebang pohon sawit dan melakukan reboisasi di lahan seluas 2.823,25 ha di Desa Sei Batu Langkah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Kampar.
"Tergugat 1 juga diminta melakukan penanaman kembali lahan tersebut sesuai dengan fungsinya," ucapnya.
Sebelumnya, lahan yang digarap PTPN V ini merupakan lahan Hutan Tamanan Industri (HTI) milik PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI). PT PSPI merupakan tergugat 2 karena lalai menjaga HTI sudah menjadi milik mereka.
Usai mendengar amar putusan itu, pengacara PTPN V, Yudi Otokoy SH MH langsung mengajukan banding.***(son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

