Pelaku Curanmon Rata-rata Anak Dibawah Umur di Rohul
Jumat, 06 Februari 2015 18:43 WIB
ROKAN HULU - Pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Propinsi Riau makin marak terjadi. Bahkan pelaku tak lagi mengincar kendaraan yang diparkir sembarangan oleh korbannya. Kini, aksi nekat mereka mulai nekat mengambil incarannya dalam rumah.
Data yang dihimpun merdeka.com Rabu (4/2), pada periode bulan Januari dan Februari 2015, sedikitnya tiga kasus pencurian sepeda motor dalam rumah terjadi. Dua kasus terjadi di Kecamatan Rambah Hilir, dan satu kasus di Kecamatan Rambahsamo, kabupaten Rohul.
Seperti aksi pencurian baru-baru ini. Pencuri berhasil membobol rumah Jupri (39) warga Dusun Danau Sati Desa Rambahsamo Barat, Kecamatan Rambahsamo, pada Senin (02/02) dini hari lalu sekira pukul 03.00 WIB.
Saat korban terbangun dari tidurnya, sepeda motor Honda Supra X 125 nopol BM 2918 UR, handphone BlackBerry, dan uang Rp 500 ribu dalam dompetnya sudah raib dicuri maling. Jupri mengalami kerugian materil sekitar Rp 17,5 juta. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambahsamo pada Senin sekira pukul 09.00 WIB.
Kabag Ops Polres Rohul Kompol Suwarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian menimpa Jupri. "Diperkirakan, maling masuk ke rumah korban melalui jendela samping dengan cara mencongkel menggunakan linggis," ujarnya.
Sebelumnya, Sri Lestari (33) warga Desa Tambah Jaya, Kecamatan Rambah Hilir juga menjadi korban maling pada Sabtu (24/01) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Karena tepergok akan mencuri sepeda motor dalam rumah, maling nekat membacok bagian wajah Sri, hingga perempuan itu dirujuk ke RSUD Pasir Pangaraian. "Kasus ini tengah diselidiki," ujar Suwarno.
Aksi ke tiga masih terjadi di Kecamatan Rambah Hilir. Pencuri membobol rumah Poniran (39) warga RT 03/ RW 02 Dusun Kumu Deli Desa Rambah, saat korban dan istrinya Dewiyana (34) sedang terlelap tidur.
"Pelaku membawa satu sepeda motor Honda Revo nomor polisi BM 3269 UI milik Poniran. Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Rambah Hilir pada Jumat (30/01) sekira pukul 08.10 WIB," katanya.
Sesuai catatan Kepolisian, rata-rata pelaku melibatkan kalangan pelajar atau anak-anak di bawah umur. Meski anak-anak itu sudah ditangkap, Kepolisian tidak berani menahan karena ada aturan diversi, atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang ke semuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak.
Para pelajar nakal hanya dikenakan tahanan luar dan wajib lapor. Seperti berlaku bagi dua pelajar SMAN 2 Ujungbatu berinisial BAG (16) dan DED (16). Meski ketahuan mencuri sepeda motor Honda Beat dari parkiran sekolah mereka, keduanya hanya dikenakan wajib lapor.
(mdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

