• Home
  • Hukrim
  • Pemberhentian Tetap Azlaini Agus Waka Ombudsman RI Tunggu Keppres

Pemberhentian Tetap Azlaini Agus Waka Ombudsman RI Tunggu Keppres

Kamis, 23 Januari 2014 16:41 WIB

JAKARTA - Melihat status Azlaini Agus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap salah satu karyawan PT Gapura Angkasa di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana mendesak DPR segera memberikan jawaban atau persetujuan untuk memberhentikannya secara tetap guna segera diterbitkannya Keppres.

Hal ini berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Ombudsman RI yang telah mengirimkan surat penghentian tetap Azlaini Agus sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI sejak November 2013.

"Kami sudah mengirim surat kepada Presiden, kemudian Presiden melanjutkan ke DPR dan sampai saat ini belum ditandatangani DPR," kata Danang di Jakarta, Kamis (23/1) saat ditanya tindak lanjut kasus Azlaini Agus yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ditambahkan Danang, bahwa pemilihan ketua, wakil ketua dan anggota Ombudsman RI merupakan salah satu tugas DPR. "Presiden hanya melantik dan menerbitkan Keppres serta meminta pendapat dan persetujuan. Setelah DPR memberikan jawaban, baru Presiden mengeluarkan Keppres," terang Danang.

Meskipun sudah dua bulan rekomendasi tersebut dikeluarkan, Ombudsman tetap dalam posisi menunggu, melihat DPR yang memilih dan menetapkan pimpinan dan anggota Ombudsman. Sementara Keppres merupakan kewenangan dari eksekutif yakni Presiden. "Kami tidak punya hak untuk intervensi sedikitpun," ujarnya.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar