Pemilik Judi Gelper Holiday 88 Belum Ditetapak Tersangka
Selasa, 01 April 2014 16:24 WIB
PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menetapkan enam orang tersangka judi dari penggerebekan arena gelanggang permainan (gelper) Holiday 88 yang terletak di Jalan Riau, Pekanbaru, Sabtu (29/3/14) silam. Namun, penyidik belum menetapkan pemiliknya sebagai tersangka.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto mengatakan, belum ada bukti yang mengarah ke pemilik sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kapolresta mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan pemilik ditetapkan sebagai tersangka, nantinya.
"Penanganan terhadap pemilik karena belum ditemukan adanya pengakuan dari para tersangka yang menginikasikan ke pemiliknya. Namun, bisa jadi nanti dikenakan karena diduga melakukan pembiaran," ungkap Robert di ruangannya, Selasa (1/4/14).
Namun, sejauh ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Dimana lima orang pemain, yang masing-masing berinisial IC, IY, S, Wna dan JM dan seorang calo yang berinisial Nyt.
Polisi juga tidak menahan tersangka karena ancaman penjaranya hanya empat tahun. "Enam tersangka ini dijerat ke Pasal 303 (bis) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," tambah Kapolresta.
Sementara itu, di kasus judi gelper yang digerebek di MP Club, polisi menetapkan 24 tersangka. Kapolresta mengungkapkan, pihaknya akan memberantas judi-judi dengan modus permainan gelper yang ada di Pekanbaru.***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

