Pertamina Tersadung Skandal Lahan
Pemilik Tanah Bukit Datuk Minta Kejati Riau Proses Laporan
Rabu, 21 Januari 2015 17:27 WIB
DUMAI - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus ganti rugi lahan Bukit Datuk sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru pada 23 Desember 2014. Sudah hampir sebulan belum ada tanda-tanda ditindaklanjuti.
Puluhan warga pemilik lahan termasuk ahli waris Mbah Pangad yang sudah mendiami lahan Bukit Datuk sejak tahun 1957 silam, mengklaim bahwa lahan mereka seluas sekitar 165 Ha lebih belum diganti rugi.
Padahal, kasus tersebut sudah berlangsung sejak puluhan tahun silam. Bahkan ketika kasus tersebut tak kunjung selesai, puluhan warga pemilik lahan dibawah komando Juparno sempat melakukan aksi demo di depan istana Negara di Jakartan.
"Hingga hari ini Rabu (21/1) sudah hampir sebulan laporan yang sudah masuk, tapi belum ada tanda-tanda untuk ditindaklanjuti. Kami minta laporan kami diproses Kejati Riau," ujar lantan pemilik lahan Bukit Datuk didampingi Kuasa Masyarakat Budiman Sihite, Rabu (21/1/15).
Ternyata lahan perumahan Bukit Datuk yang dinyatakan sudah diganti rugi rupanya masih menyimpan misteri dan bermasalah. Puluhan warga pemilik lahan di Perumahan PT Pertamina RU II Dumai Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan mengaku belum menerima ganti rugi.
Mereka beralasan tak mau menerima ganti rugi, lantaran ketua kolompok Abdul Hadi hanya membayar lahan mereka dengan klasifikasi C seharga Rp 1.750,- per meter. Sedangkan lokasi yang sebenarnya adalah klasifikasi A seharga Rp 6.000,- per meter.
Hal tersebut dipertegas ahli waris mbah Pagad, Juparno. Dia mengaku lahan mereka terletak di lokasi dimana Rumah Sakit Pertamina berdiri sekarang dan lapangan golf Bukit Datuk. Lahan tersebut masuk klasfikasi A namun mau dibayar dengan klasifikasi C, akhirnya ditolak puluhan masyarakat.
"Ya mereka semua menolak dan tidak bersedia menerima ganti rugi dengan klasifikasi C sebesar Rp 1.750 per meter," tegas Budiman Sihite mendampingi ahli waris yang tanahnya belum mendapatkan ganti rugi dari perusahaan semi plat merah.
Mereka yang menolak dan tak mau menerima pembayaran dengan klasifikasi C tersebut akhirnya membentuk kelompok baru bernama kelompok Jaafar Cs dan mengadukan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Dumai.
Dan kasus tersebut diproses, dan gugatan dikabulkan. PN Dumai memerintahkan tergugat untuk untuk membayar ganti rugi lahan dengan harga Rp 10 ribu per meter. "Jika ditotal, jumlah uang akan diterima kelompok Jaafar sekitar Rp 12 miliar lebih," jelas Budiman Sihite.
Namun kala itu, terang Budiman, tergugat menempuh upaya hukum dan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru. Dalam proses persidangan yang berulangkali terlaksana hakim PT Riau di Pekanbaru memutuskan kasus tersebut NO ( majelis hakim tak nau beropini terhadap perkara yang sedang ditangani).
Lantaran dana yang dimiliki kelompok Jaafar Cs sudah habis, akhirnya sejak tahun 2002 sampai tahun 2009 kasus tersebut fakum. Namun pada tahun 2009 akhir, kata Budiman, kelompok Jaafar Cs sepakat memberi kuasa kepadanya untuk menangani permasalahan tersebut.
Merasa prihatin, Budiman Sihite menyanggupi. Untuk mencari titik terang, Budiman Sihite yang merupakan mantan security PT Pertamina RU II Dumai itu tak tinggal diam. Sejumlah pengacara beken dan berklas di Jakarta didatangani.
Namun akhirnya memutuskan untuk menunjuk kuasa hukum J.Sontang Simatupang SH & Asssociates beralamat di Jalan Kol Sugiono No 51 A Jakarta Timur untuk menangani kasus tersebut.
Tidak tinggal diam, kasus tersebut sudah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru, sesuai tanda terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor. 015/ JS –A/ XII/ 2014 tanggal 23/ XII/ 2014 yang diterima dengan bukti stempel Kejati Riau Pekanbaru.
"Saya sudah berulangkali ditanyai masyarakat tentang kasus ini, apakah diproses atau belum. Namun kuasa hukum JS Simatupang SH yang sudah saya kontak Rabu pagi menegaskan bahwa kasus ini tetap jalan, hanya saja belum ada kepatisian," ungkapnya.
Untuk itu diminta agar Kejati Riau segera meproses dan melimpahkan kasus tersebut ke PT Riau agar mendapat titik terang secara jelas dan transparan. Sebab, saat ini puluhan ahli waris meminta kepastian hukum di Pengadilan Tinggi Riau.
"Kasihan warga, sudah puluhan tahun menunggu tanpa kepastian, pada hal mereka sekarang sudah sangat menderita. Bahkan seorang anak Balita yang mengalami cacat kaki tak dapat dibawa berobat akibat ketidaktersediaan dana," pungkasnya.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

