• Home
  • Hukrim
  • Pemkab Bengkalis Nonaktifkan Dua Pejabat Ditetapkan Tersangka Kejagung

Pemkab Bengkalis Nonaktifkan Dua Pejabat Ditetapkan Tersangka Kejagung

Selasa, 03 Mei 2016 20:59 WIB
BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberhentikan sementara dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Kedua pejabat tersebut yakni Sekretaris Daerah Bengkalis Burhanuddin dan Kepala Inspektorat Bengkalis Mukhlis. Kini kedua pejabat tersebut resmi ditahan Kejagung usai pemeriksaan, Senin (2/5) kemarin.

Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, mengatakan pihaknya sudah memperoleh informasi bahwa kedua pejabat tersebut resmi ditahan Kejagung RI.

"Kami sudah dapat kabar keduanya ditahan. Pagi tadi juga bupati sudah sampaikan kepada kita, terkait hal masalah ini," ungkap Kabag Humas Johan, kepada media, Selasa (3/5/2016).

Johan menambahkan Bupati Bengkalis menyampaikan untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Dan tetap menghargai proses hukum yang berjalan.

Sesuai undang-undang tentang aparatur sipil negara, Bupati Bengkalis memberhentikan sementara kedua pejabat Pemkab tersebut. Semua itu dalam rangka mempermudah proses pemeriksaan.

Sebagai data tambahan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menahan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Mukhlis dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, Burhanuddin, pada Senin 2 Mei 2016.

"Keduanya kita lakukan penahanan guna kepentingan penyidikan. Penahanan selama 20 hari di rutan Salemba cabang Kejagung," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/5/16).

Sebelum ditahan, Mukhlis serta Burhanuddin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) terlebih dulu.

Keduanya, lanjut Arminsyah, diduga menyetujui adanya anggaran senilai Rp 300 miliar yang disalahgunakan. 

Anggaran ke perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seharusnya dipakai untuk pembangunan PLTU (Pusat Listrik Tenaga Uap) dan PLTS (Pembangunan Listrik Tenaga Surya) ternyata fiktif.

Penyelewengan dana itu merugikan negara hingga Rp 256 miliar. "Penggunaan dana yang dipaka‎i untuk membangun tenaga listrik yang nyatanya sampai sekarang tidak ada," jelas Arminsyah.

Sementara, Burhanuddin dan Mukhlis memilih diam saat digelandang menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Salemba cabang Kejagung dari Gedung Bundar Jampidsus.

Kasus ini bermula saat Pemkab Bengkalis tahun 2012 menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp 300 miliar. 

Dana itu untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu, dan Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pembangunan PLTG itu, PT BLJ mengajukan rencana anggaran Rp 1 triliun lebih. Namun yang disetujui hanya Rp 300 miliar. Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ diduga mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya.

Di antaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga dengan nominal jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi atau beban operasion. 

(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar