• Home
  • Hukrim
  • Pengacara Rindwan Sembut Dakwaan Jaksa tak Jelas

Sidang Pembunuhan Sadis Operator PT RAPP,

Pengacara Rindwan Sembut Dakwaan Jaksa tak Jelas

Rabu, 15 Januari 2014 20:28 WIB

BENGKALIS - Sidang lanjutan terhadap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Choidir, operator alat berat Subkontraktor PT. Andalan Riau Pulp and Paper (RAPP) di Desa Sungai Kuat, Pulau Padang Juli 2011 silam menyeret mantan Ketua Serikat Tani Riau (STR) M. Ridwan, pada Rabu (15/1/14) dinilai Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak jelas.

“Sesuai dengan Pasal 143 KUHAP, di dalam materil yang didakwaan JPU tidak jelas. Seperti pada putusan Yannas, rapat atau pertemuan sebelum kejadian itu dilakukan dua kali di rumah DPO MHD akan tetapi di dakwaan Klien kami (M. Ridwan, red) hanya satu kali dan itu dilakukan di rumah DPO SHN.Kemudian, JPU juga melanggar Pasal 56 ayat 1 KUHAP, dalam memproses kasus seperti ini Klien didampingi PH setelah penyidikan kasusnya hampir lengkap (P-21),” papar Dahlian, PH terdakwa M. Ridwan kepada wartawan, Rabu (15/1/14).

Dahlian menambahkan, dalam kasus yang menyeret M. Ridwan, dikatakannya Thoyib seharusnya juga telah diproses hukum, karena dalam rencana aksi pembunuhan terhadap operator tersebut turut terlibat karena pemimpin rapat.

“Thoyib tidak pernah disinggung dalam dakwaan. Kami berharap ada keadilan, Thoyib juga disidik, karena sangat berpotensi besar karena pemimpin rapat pada waktu itu,” katanya lagi.

Sementara itu JPU Kejari Bengkalis akan memberikan tanggapan eksepsi (keberataan) terdakwa M. Ridwan itu, disampaikan pada sidang lanjutan digelar pada Senin (20/1/14) mendatang. “Tanggapannya akan kita sampaikan pada sidang Senin mendatang,” ujar JPU Kejari Bengkalis Zia Ulfattah usai sidang.

Choidir Tewas dengan 7 Tembakan dan Dibakar

Sebagaimana dalam dakwaan JPU Kejari Bengkalis yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Choidir (30), operator alat berat PT. RAPP tewas cukup mengenaskan. Sesuai dengan hasil visum et repertum 25 Juli 2011, ditemukan tiga luka tembak masuk di bagian kepala.

Kemudian masing-masing satu luka tembak masuk di dada kanan, pinggang kiri, perut bagian kanan, dan lengan kiri, serta ditemukan dua luka tembak keluar masing-masing pada dada kanan dan perut akibat kekerasan senjata api. Selanjutnya, korban ditemukan luka bakar derajat dua dan tiga pada seluruh tubuh.***(dik)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar