Korupsi Pengadaan Docking Kapal
Pengadilan Tipikor Pekanbaru Vonis Bebas Mantan GM Pelindo Dumai
Selasa, 05 Januari 2016 18:28 WIB
PEKANBARU - Suasana di ruang sidang putusan perkara korupsi pengadaan mesin docking kapal PT Pelindo I Dumai, yang digelar Selasa (5/1/16) sore, diliputi suasana haru bercampur gembira.
Pasalnya, seorang terdakwa yakni Zainul Bahri (47), mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai divonis bebas oleh majelis hakim. Sedangkan seorang lagi rekannya Hartono (58), pensiunan Pelindo I Cabang Dumai dihukum 2 tahun penjara.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu, langsung disambut gembira oleh para keluarga terdakwa.
Berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim H AS Pudjoharsoyo SH selaku ketua majelis menyatakan, bahwa terdakwa Zainur Bahri tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut.
"Membebaskan terdakwa Zainur dari segala tuntutan jaksa, dan meminta jaksa melepaskan terdakwa dari sel tahanan," tegas Pudjoharsoyo.
Selain itu, untuk terdakwa Hartono, majelis hakim menyatakan Hartono terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.
"Menghukum terdakwa Hartono selama 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 4 bulan," tegas Pudjo lagi.
Putusan vonis majelis hakim tipikor yang mencenggangkan dan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut tersebut. Membuat terdakwa Zainur bersujud syukur.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Hendarsyah YP SH. Menuntut kedua terdakwa masing masing selama 8 tahun penjara denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 800 juta atau subsider selama 1 tahun. Karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim. JPU menyatakan pikir pikir selama sepekan.
Seperti diketahui, Zainul Bahri (47), mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai dan Hartono, pensiunan Pelindo I Cabang Dumai. Dihadirkan kepersidangan, atas perkara dugaan korupsi pengadaan mesin docking kapal di Pelabuhan Indonesia I (Pelindo).
Perbuatan kedua terdakwa yang telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.1,7 Miliar itu,bermula saat keduanya melakukan kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I pada kapal Tunda Bayu III pada 2010 lalu.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa Zainul yang merupakan GM Pelido I Dumai 2009-2011 yang bekerjasama dengan Kepala UGK PT Pelindo I Medan Hartono sepakat untuk melakukan perbaikan (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II. Namun, Hartono tidak melaksanakan pekerjaan tersebut dan melimpahkan proyek kerjasama Pelindo Dumai dan Medan ke PT Cita Pola Niaga Nusantara.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Namun terdakwa Zainul melalui PT Pelindo Dumai tetap melakukan pembayaran uang muka sebanyak 30 persen sebesar Rp1,7 miliar.
Dalam dakwaan tersebut, juga dijelaskan biaya perbaikan yang mahal, dan PT CPNN tetap melakukan pergantian mesin yang seharusnya 1.600 HP justru dipasang 1.300 HP.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar dengan dengan pembayaran 30 persen uang muka.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Maritim
Kecelakaan Kerja di Dermaga A Pelindo Dumai, Alat Berat Terjun ke Laut
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Ekbis
Aktivitas Bongkar dan Penyimpanan Rokok Gudang Garam di Dumai Resmi dan Legal
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis

