Pengerjaan Hotmix Jadi, PU Bengkalis Blacklist PT. PRI
Rabu, 01 Januari 2014 20:25 WIB
BENGKALIS - Hanya bekerja asal jadi dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek) terhadap proyek Peningkatan Jalan Sungai Pakning-Sungai Siput, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis nilai kontrak Rp4,92 miliar sepanjang 4,8 kilometer x 6 meter.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis akan bersikap tegas terhadap PT. Prima Riau Invensido (PRI). Yakni sebagai salah satu perusahaan yang akan masuk dalam daftar hitam (blacklist).
Tidak hanya itu, atas pekerjaan yang telah dituntaskan, Dinas PU enggan untuk membayar hasil pekerjaan yang telah dilakukan perusahaan tersebut. Hingga batas akhir 2013, perusahaan ini juga tidak mampu menuntaskan pekerjaan.
“Kami akan mem-blacklist perusahan tersebut, karena kualitas aspal yang dikerjakan tidak bagus hasilnya. Selain itu kami juga tidak akan membayar pekerjaan beberapa ratus meter di depan Pertamina RU II Sei Pakning,” tegas Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Moh Nasir ketika dihubungi, Rabu (1/1/14).
Ditambahkan Nasir, perusahaan juga diwajibkan mengganti pekerjaan hotmix yang sudah dikerjakan dengan kualitas yang telah ada di bestek, akan tetapi permintaan itu juga tidak dilaksanakan oleh rekanan.
“Surat Perintah Kerja (SPK) terbit September. Kalau memang dikerjakan pada Oktober pasti sudah siap. Akan tetapi hingga akhir Desember baru dikerjakan,” katanya lagi. (rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

