Pengerjaan Hotmix Jadi, PU Bengkalis Blacklist PT. PRI
Rabu, 01 Januari 2014 20:25 WIB
BENGKALIS - Hanya bekerja asal jadi dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek) terhadap proyek Peningkatan Jalan Sungai Pakning-Sungai Siput, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis nilai kontrak Rp4,92 miliar sepanjang 4,8 kilometer x 6 meter.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis akan bersikap tegas terhadap PT. Prima Riau Invensido (PRI). Yakni sebagai salah satu perusahaan yang akan masuk dalam daftar hitam (blacklist).
Tidak hanya itu, atas pekerjaan yang telah dituntaskan, Dinas PU enggan untuk membayar hasil pekerjaan yang telah dilakukan perusahaan tersebut. Hingga batas akhir 2013, perusahaan ini juga tidak mampu menuntaskan pekerjaan.
“Kami akan mem-blacklist perusahan tersebut, karena kualitas aspal yang dikerjakan tidak bagus hasilnya. Selain itu kami juga tidak akan membayar pekerjaan beberapa ratus meter di depan Pertamina RU II Sei Pakning,” tegas Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Moh Nasir ketika dihubungi, Rabu (1/1/14).
Ditambahkan Nasir, perusahaan juga diwajibkan mengganti pekerjaan hotmix yang sudah dikerjakan dengan kualitas yang telah ada di bestek, akan tetapi permintaan itu juga tidak dilaksanakan oleh rekanan.
“Surat Perintah Kerja (SPK) terbit September. Kalau memang dikerjakan pada Oktober pasti sudah siap. Akan tetapi hingga akhir Desember baru dikerjakan,” katanya lagi. (rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai
-
Sosial
Hari Lahir Pancasila 2026 di Dumai Berlangsung Khidmat, Perkuat Persatuan Bangsa
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal

