Tersandung Dugaan Korupsi Belanja Koran
Pengganti Sekretaris DPRD Tunggu Petunjuk Walikota Dumai
Senin, 08 Juni 2015 14:15 WIB
DUMAI - Skandal dugaan korupsi terus melilit tubuh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Ironisnya, oknum pejabat itupun tidak ada yang takut meski sudah banyak rekan seprofesinya tersandung masalah hukum hingga berujung pada penjara.
Menindaklanjuti masalah penahanan Sekretaris DPRD Dumai berinisil AH, oleh Tim Unit Tipikor Polres Dumai dengan cara menjemput paksa di rumahnya yang berada di Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, akhir pekan kemarin karena sudah dua kali mangkir dari panggilan.
Sementara mengenai kekosongan kursi Sekretaris DPRD Dumai, Kepala Bagian Kepegawaian dan Diklat Pemko Dumai Sepranef Syamsir, mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan pemerintah menunggu kebijakan Walikota Dumai Khairul Anwar SH.
"Untuk sementara posisi jabatan PNS yang ditahan akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt). Mungkin dalam waktu dekat ini, posisi yang kosong akan ditunjuk Plt. Pasalnya kitapun sedang menunggu petunjuk dan arahan dari Walikota Dumai," ucapnya, Senin (8/6/15).
Dijelaskan Sepranef, pihaknya juga sedang menunggu surat penahanan dari pihak berwajib yang nantinya akan diproses sesuai UU ASN. Karena sudah ditahan, jadi sementara waktu mereka dibebaskan dari jabatan, lalu menunggu vonis hukuman dari pengadilan.
"Bedasarkan UU ASN ada 3 tingkatan sanksi bagi PNS yang melanggar yaitu kategori ringan, sedang dan berat. Masing- masing memiliki kategori yang berbeda-beda penjatuhan hukumannya," jelasnya kepada sejumlah awak media yang melakukan konfirmasi soal status Sekretaris DPRD Dumai.
Mengenai pengambil kebijakan pada tupokis, katanya pekerjaan yang tidak primitif untuk sementara bisa diteken atau dihandel Sekretaris atau dikoordinasikan dengan sekda. "Insyallah setelah pak wali kembali menjalani umrah secepatnya Plt akan ditunjuk,"tuturnya.
Kini tersangka AH, Sekretaris DPRD Dumai sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Dumai. Informasinya, Sekretaris DPRD Dumai AH, akan dikirim ke penjara Kulim, Kota Pekanbaru dan segera mungkin untuk dilakukan sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sebadagai data tambahan, baru-baru ini Kejaksaan Negeri Dumai telah menahan dua orang pejabat Pemerintah Kota Dumai dalam skandal dugaan korupsi retribusi dari UPT Terminal Barang Dishub Dumai berinisial TI dan AC. Sedangkan yang satunya lagi berinisial TN, masih kabur.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

