• Home
  • Hukrim
  • Penyidik KPK Segel Ruko Aset Nazaruddin di Pekanbaru

Penyidik KPK Segel Ruko Aset Nazaruddin di Pekanbaru

Kamis, 07 Mei 2015 18:54 WIB
merdekacom
KPK sita aset Nazarudin berupa Ruko di Pekanbaru.
PEKANBARU - Aset Nazaruddin berupa rumah toko (Ruko) di kota Pekanbaru yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/5). 3 Penyidik KPK menyegel ruko dengan menempelkan tulisan.

Pantauan merdeka.com di lokasi, Ruko tiga lantai bernama Tunas Baru Grup (TBG) itu disegel penyidik, lengkap dengan cap KPK. Penyidik KPK yang tiba di perkantoran Sudirman City Square Pekanbaru sekitar pukul 16.30 Wib.

Tiga orang penyidik KPK langsung bergegas masuk ke dalam kantor yang ada beberapa orang karyawan di dalamnya. Pagi tadi penyidik sempat membantah adanya penyitaan.

Setelah puas menggeledah ruko tersebut, penyidik langsung keluar dengan membawa dua lembar stiker segel, lengkap dengan cap KPK. Di segel itu tertulis bahwa sesuai Surat perintah penyitaan No: Sprin.sita-04/01/II/2012 tanggal 6 Februari 2012, Sprin.Sita-20/01/V/2012 tanggal 30 Mei 2012, Sprin.sita-30/20-23/04/2013 tanggal 9 April 2013, Sprin.Sita-37/20-23/04/2013 tanggal 17 April 2013, bangunan dan tanah telah disita KPK.

Penggeledahan dan penyegelan ruko tersebut, diduga pengembangan penyidikan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan bendahara partai Demokrat, Nazaruddin. "Di Riau banyak asetnya. Saya lupa berapa," ujar salah seorang penyidik saat menempelkan cap segel KPK.

Sejumlah karyawan Tunas Baru Grup tersebut tidak menyangka adanya kedatangan anggota penyidik KPK tersebut. Mereka juga tidak memperkenankan awak media untuk masuk lebih jauh ke dalam perusahaan yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, Perkantoran Sudirman Square Blok E 10 Pekanbaru.

Informasi yang dirangkum, Aset Nazaruddin di Riau terdapat di beberapa kabupaten, di antaranya di Kabupaten Kampar, kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis, dan sebuah rumah di kota Pekanbaru.

(rdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KPKKorupsi
Komentar