• Home
  • Hukrim
  • Penyimpanan Sabu, Dumai Barat Jadi Incaran BNN

Penyimpanan Sabu, Dumai Barat Jadi Incaran BNN

Sabtu, 05 Oktober 2013 23:54 WIB

DUMAI, RIAUHEADLINE.COM- Kawasan Dumai Barat menjadi incaran Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait adanya lokasi penyimpanan dan masuknya barang haram narkotika jenis sab-sabu dari negeri Jiran Malaysia.

Incaran tersebut berkat kinerja Badan Narkotika Nasional menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 3,8 kilogram dari Malaysia di Kota Dumai. 

Sabu asal Malaysia itu diselundupkan ke Indonesia melewati Pulau Rupat."Jaringan ini menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Dumai, Pekanbaru (Riau) tapi melewati Pulau Rupat," kata Juru bicara BNN, Sumirat Dwiyanto, kemarin.

Sumirat mengatakan, BNN menangkap tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu di Jalan Serasi, Pekanbaru yang merupakan kontrakan tersangka D. 

Bersama D, penyidik BNN mengamankan RY dan MR yang merupakan otak jaringan. Sementara empat tersangka lainnya, yakni FR, NN, JR, dan NG ditangkap petugas di sebuah rumah di Jalan Belimbing, Dumai, Riau. 

“Tujuh orang ini semuanya warga negara Indonesia, dan berpendudukan di dua kota yang ada di Riau,” ujarnya kepada sejumlah awak media belum lama ini.

Ketua Tim Penyidik, Slamet Pribadi mengatakan penyidik telah mengitai 7 tersangka tersebut selama 3 bulan. Kepada penyidik MR mengaku mendapatkan upah Rp 110 juta pertransaksi. 

Dalam operasi ini, penyidik membuntuti sejak keberangkatan RY dari Jakarta ke Pekanbaru pada 25 September lalu. Dari Pekanbaru dia mengajak NN ke Dumai.

Sementara NG bertemu dengan FR yang membawa sabu dari Malaysia di Pulau Rupat, dua jam dari Dumai dengan menggunakan speedboat. Di pulau itu FR menyerahkan koper kepada NG, untuk selanjutnya diserahkan kepada JR. 

Di Dumai, koper berisi sabu itu diserahkan JR kepada RY. RY menyerahkan lagi kepada NN untuk dibawa ke Pekanbaru dengan menggunakan bus.

Sesampainya di Pekanbaru, pada 1 oktober 2013, NN mengembalikan koper itu kepada RY. Koper berisi sabu itu kemudian disimpan di sebuah rumah kontrakan yang ditempati oleh tersangka D. 

RY kemudian menjemput MR di sebuah Mall di Pekanbaru, untuk membuka koper itu. "Jadi koper itu hanya boleh dibuka oleh MR," ujarnya.***(dikutip dari berbagai sumber)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar