Peran Dwi Agus Swarno Dalam Kasus Korupsi RTH Pekanbaru
Wili Fahad Rabu, 08 November 2017 21:27 WIB
PEKANBARU - Dugaan kasus korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Pekanbaru, telah ditetapkan 18 orang tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Para tersangka ini, diduga kuat merugikan negara sedikitnya Rp1,2 miliar. Pasalnya, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menemukan adanya alat bukti korupsi tersebut.
Seanyak 18 orang tersangka ini diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta pada Wartawan, Rabu (8/11) siang.
Dalam keterangan Sugeng, tersangka terdiri dari 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air dan Unit Layanan Pengadaaan (Ciptada) Provinsi Riau.
Sedangkan lima lagi lainnya dari pihak swasta pemenang proyek pembangunan RTH tersebut. Tersangka utamanya, kepala dinas saat itu di jabat oleh Dwi Agus Sumarno.
Menantu mantan Gubernur Riau Annas Maamun ini, ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengguna angggaran.
"Kemudian ada pejabat pembuat Komitmen berinisial Z dan Kuasa Pengguna Anggaran berinisial HR yang juga menjabat sebagai kepala bidang di Ciptada," kata Sugeng Riyanta.
Lanjut dia, lima tersangka lainnya adalah tim penerima hasil pekerjaan di Dinas Ciptada Riau masing-masing inisialnya A, S, A, R, dan ET.
Dan lima orang tersangka dari ULP (Unit Layanan Pengadaan) Riau yakni Ketua Kelompok Kerja Tender IS beserta empat anggotanya DIR, RM, H, dan H.
"Dari pihak swasta lima orang adalah pemenang tender Direktur PT Bumi Riau Lestari berinisial K yang ternyata meminjamkan bendera perusahaannya ke seorang perempuan ZJB," sambung Sugeng.
Sedangkan tiga tersangka swasta lainnya adalah konsultan pengawas proyek RZ, yang juga meminjamkan bendera perusahaanya ke RM. Lalu satu lagi yang menjadi pengawas proyek di lapangan AA.
Sugeng mengatakan, total anggaran pembangunan RTH di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru mencapai Rp8 miliar, yang dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Untuk diketahui, pembangunan RTH di Pekanbaru di dalamnya ditanam Tugu Anti Korupsi, yang berarti Riau melawan korupsi.
Dah pada peresmian itu tepat pula pada perayaan Hari Anti Korupsi Indonesia (Haki) tahun 2016 lalu. Kemudian pada peresmian tersebut, langsung dihadiri olah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sumber : riauaktual.com
Tags Kejati RiauKorupsi
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Hukrim
Wabup Bengkalis Teken MoU Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Perindustrian
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya

