Kejati Riau Tetapkan 18 Tersangka Kasus Korupsi RTH Pekanbaru
Wili Fahad Rabu, 08 November 2017 21:21 WIB
PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menetapkan 18 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pada pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Pekanbaru.
Para tersangka ini, masing-masing memiliki peran yang berbeda. Selain itu, sebagian tersangka ada swasta dan juga orang yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau.
Bahkan kepala dinas PU Riau, yang dijabat oleh Dwi Agus Swarno waktu itu, juga ditetapkan tersangka, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta menyampaikan, 18 orang ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Kita sudah temukan bukti. Maka kita gelar (perkara) untuk penetapan tersangka. Jadi totalnya 18 orang," kata Sugeng pada Wartawan, Rabu (8/11) siang.
Dari 18 orang tersangka itu, kata Sugeng, berkasnya akan dibagi 14 berkas. Dia menyebutkan, tersangka DAS (Dwi Agus Swarno) selaku pejabat pengguna anggaran dalam pembangunan RTH.
Sugeng menyebutkan, dari dugaan kasus korupsi ini, mengakibatkan kerugian negara sedikitnya Rp8 miliar.
Sementara itu, Sugeng Riyanta mengaku baru pertama kali menemukan penetapan 18 orang tersangka sekaligus. "Selama saya bertugas, baru kali ini ditemukan 18 tersangka dalam satu kasus yang sama," tambah Sugeng.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sumber : riauaktual.com
Tags Kejati RiauKorupsiPemko Pekanbaru
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Hukrim
Wabup Bengkalis Teken MoU Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Perindustrian
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya

