• Home
  • Hukrim
  • Pertamina Ancam Gugat Distako Dumai ke Pengadilan

Jika Membangun di Bunga Tanjung

Pertamina Ancam Gugat Distako Dumai ke Pengadilan

Selasa, 23 Desember 2014 19:33 WIB
DUMAI : Pihak PT Petamina Refenery Unit (RU) II Dumai telah mengancam akan menggugat pihak Dinas Tata Kota (Distako) ke Pengadilan bila melaksanakan program pembangunan di RT 28 Bunga Tanjung, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

"Ya, macam mana. Saya diancam akan digugat Pertamina ke pengadilan bila melaksanakan program pembangunan di Bunga Tanjung," ujar Zulfa Indra, Kepala Dinas Tata Kota Dumai, kemarin. 

Menurutnya, pihak Pertamina menegaskan kepadanya bahwa lahan Bunga Tanjung adalah milik mereka, yang sudah diganti rugi. Karena itu, tidak dibenarkan untuk melaksanakan pembangunan yang dibiayai melalui anggaran daerah. 

Bila Pemko melaksanakan pembangunan, dinilainya hal itu memberikan peluang bagi warga untuk terus bermukim di lahan tersebut. 

Sebelumnya, warga menyatakan tidak menamfik adanya upaya proses ganti rugi lahan di Bunga Tanjung, seiring dengan proses ganti rugi lahan perumahan Bukit Datuk. 

Namun, warga yang memiliki lahan di Bukit Datuk membantah telah menerima uang ganti rugi tersebut. Sebab, uang ganti rugi diberikan kepada warga yang tidak memiliki lahan di Bukit Datuk. 

"Tak ada buktinya kami yang memiliki lahan di Bunga Tanjung yang menerima uang ganti rugi. Dari daftar penerima ganti rugi yang ada pada PT Pertamina ternyata adalah warga luar yang tidak memiliki lahan di Bunga Tanjug," ujar Islahudin, tokoh masyarakat Bunga Tanjung.

Islahudin juga menyebutkan bahwa akibat ketidakpastian sengketa lahan tersebut, maka warga yang bermukim di daerah tersebut terabaikan. Bebepa kali program pembangunan yang telah dianggarkan di APBD Dumai akhirnya dialihkan ke daerah lain.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar