• Home
  • Hukrim
  • Pertamina Dumai Kembali Usik Ketenangan Warga Bunga Tanjung

Pertamina Dumai Kembali Usik Ketenangan Warga Bunga Tanjung

Sabtu, 20 Desember 2014 17:13 WIB
DUMAI : Ketenangan warga Bunga Tanjung, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, kembali diusik PT Pertamina RU II Dumai. 

Api amarah mereka tersulut ulah perusahaan minyak nasional itu yang berupaya menancapkan plang di lahan tersebut. Perusahaan BUMN tersebut mengklaim bahwa lahan tersebut milik perusahaan. 

Peristiwa yang terjadi dua bulan lalu itu nyaris tak terdengar khalayak ramai. Kejadian bulan Oktober 2014 itu kembali merusak ketenangan dan ketentraman warga yang telah diperoleh beberapa tahun terakhir, semenjak peristiwa tahun 2004. Kala itu PT Pertamina juga berupaya untuk "menghalau" warga dari lahan Bunga Tanjung. 

"Sampai mati kami akan mempertahankan lahan milik kami. Bagaimanapun upaya pihak lain, kami akan memperjuangkan hak kami," ujar Islahudin, tokoh masyarakat Bunga Tanjung, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, kemarin. 

Dia menceritakan secara singkat kronologi pembebasan lahan warga di Komplek Bukit Datuk. Dijelaskannya, terbukanya kran reformasi tahun 1999 membuka mata warga untuk menuntut ganti rugi lahan milik mereka yang dijadikan komplek perumahan karyawan perusahaan. 

Akibat demo warga tahun 1999, akhirnya disetujui pembayaran ganti rugi lahan Komplek Perumahan PT Pertamina di Bukit Datuk. Namun, realisasi pembayaran ganti rugi baru terjadi pada tahun 2001. Dimana pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan dilakukan melalui empat ketua kelompok.

Menurutnya, lahan yang diganti rugi adalah lahan seluas 1.034 hektare yang diajukan melalui Tim Klarifikasi Pemerintah Kota Dumai, yaitu lahan Komplek Perumahan Bukit Datuk, dengan total harga Rp155 miliar lebih. Dimana lahan yang diganti rugi tidak termasuk lahan masyarakat di Bunga Tanjung. 

"Memang ada upaya akan mengganti rugi lahan Bunga Tanjung, yang berada di luar komplek perumahan. Namun, itu hanya atas inisiatif empat ketua kelompok yang menyisihkan dana Rp17 miliar," kata dia.

Dana tersebut rencananya dibayarkan kepada warga pemilik lahan di Bunga Tanjung yang diberikan melalui seseorang. Namun, hingga saat ini warga pemilik lahan Bunga Tanjung tak pernah menerima uang ganti rugi. Bahkan, pada tahun 2010 itu juga, seseorang yang ditipkan uang ganti rugi tersebut meninggal dunia dan tak tahu kemana uang tersebut. 

Pertamina mengklaim lahan Bunga Tanjung telah diganti rugi. Dimana dalam daftar nama penerima ganti rugi yang dimiliki PT Pertamina ternyata tidak ada nama-nama warga yang memiliki lahan di Bunga Tanjung. Bahkan, dari daftar nama tersebut yang menerima adalah warga luar yang tidak memiliki lahan di Bunga Tanjung. 

Warga RT 28 Bunga Tanjung, Kelurahan Bukit Datuk, sangat menyesalkan sikap PT Pertamina yang kembali berupaya mencoba mengusir mereka, dengan menancapkan plang bertuliskan "Tanah Milik PT Pertamina". Namun, karena kemarahan warga yang memuncak, akhirnya pemancangan plang pada Oktober 2014 lalu itu gagal dilaksanakan.

Warga menyatakan bahwa mereka taat hukum dan tak ingin dituding mencaplok lahan milik orang lain. Mereka sadar bahwa sengketa lahan tersebut akan menjadi bom waktu yang akan meledak, bila tidak diselesaikan. Karena itu, mereka sangat berharap kepada pemimpin yang arif dan bijaksana untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. 

"Dulu kami punya kontrak politik dengan Khairul Anwar dan Agus Widayat. Mereka berjanji akan membantu kami dalam menyelesaikan sengketa lahan Bunga Tanjung. Namun, hingga detik ini, janji hanya tinggal janji," ujar Islahudin.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar