Lima Tersangka Diamankan,
Polda Grebek Penyelundupan Solar Bersubsidi dari SPBU Kubang
Kamis, 19 Juni 2014 15:45 WIB
PEKANBARU - Polda Riau mengungkap satu kasus BBM jenis solar illegal. Empat mobil pengangkut solar diamankan dari SPBU 14284 milik Hj. Latifah Km 5 Kubang Raya, Kampar, Rabu (18/6/14) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari delapan orang yang diamankan penyidik Dit Reskrimsus menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dari pantauan riauterkini.com, terlihat empat mobil yang dijadikan barang bukti diparkirkan di depan Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.
Barang bukti antara lain: Panther bernomor polisi Bm 1546 AT (2000 liter), Mitsubishi L300 BM 8720 KA (3000 liter), Panther BM 1458 AI (3000 liter) dan Fuso biru bertuliskan Pertamina non subsidi BM 9047 FM (10.000 liter).
Terlihat mobil-mobil tersebut sudah dilengkapi peralatan untukmemudahkan pengisian di solar dari SPBU. Sementara, Lima tersangka, masing-masing ialah: Hr (pengurus SPBU), AD (operator SPBU), OA (operator SPBU), Ra (supir Panther BM 1458 AI) dan Af (supir L300).
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Yohannes Widodo SH MH kepada wartawan mengungkapkan modus usaha BBM iillegal tersebut dengan menjual ke perusahaan.
"Solar di beli dari SPBU seharga Rp5.800 perliter. Kemudian dijual ke perusahaan. Perusahaan membeli solar seharga Rp11.000 perliter atau mungkin lebih murah," ungkapnya di Mapolda, Kamis (19/6/14) siang.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Ditanyakan siapa pemiliknya, Direktur mengatakan akan mengusut yang tertangkap tangan terlebih dahulu.
"Pihak SPBU terlibat dalam hal ini. Namun, semuanya akan kita dalami. Yang jelas yang tertangkap tangan terlebih dahulu," sambung Kombes Widodo.
Penyidik menjerat kelima tersangka ke Pasal 55 Undang-undang tentang Minyak Bumi dan Gas (Migas) nomor 22 tahun 2001. "Ancaman hukumannya enam tahun penjara," tegas Direktur. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

