Polda Riau Belum Tetapkan 51 Pelaku Jadi Tersangka Judi Bengkalis
Jumat, 24 Januari 2014 16:02 WIB
PEKANBARU - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau menggerebek arena permainan yang diduga sarang judi City Zone di Bengkalis, Kamis (23/1/14). Namun, hingga saat ini, penyidik belum menetapkan seorang tersangkapun.
"Masih belum 24 jam. Jadi, masih belum ada tersangka. Penyidik sebentar lagi akan melakukan gelar perkara," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/1/14) siang.
Penyidik masih meneliti delik pidananya. Kemudian meneliti perizinan. "Ini soal izin. Ada permainan anak-anak juga di sana. Kami akan meneliti barang bukti, memeriksa saksi dan lain-lain. Itu yang nanti akan dibahas saat gelar perkara," ungkap Guntur.
Informasi yang dirangkum, polisi menggirng 51 ke Mapolda Riau. Pantauan riauterkinicom di Mapolda Riau, hingga pukul 01.00 WIB Jumat dini hari, tak terlihat seorangpun yang berada di Mapolda.
"51 orang masih diamankan di Mapolda Riau. Kalau mau dibawa kemana, itu urusan polisi. Wartawan tak boleh tahu," kata Kabid Humas.
Jika nanti penyidik menetapkan tersangka, mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara karena dikenakan ke Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

