Polda Riau Gelar Perkara, Status Eva Yuliana Masih Saksi
Kamis, 11 September 2014 18:25 WIB
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor istri Bupati Kampar, Eva Yuliana, Kamis (11/9/14).
Hingga gelar perkara usai, status anggota DPRD Riau tersebut masih saksi terlapor. Kedua belah pihak kembali dihadirkan. Baik Eva dan Nur Asmi tampak hadir memenuhi panggilan. Nur Asmi datang didampingi Tiga Penasehat Hukumnya, sementara Eva Yuliana datang bersama ajudannya.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo membenarkan gelar perkara tersebut. Diungkapkannya, status Eva Yuliana masih saksi. Namun, tidak menutupkemungkinan dia ditetapkan sebagai tersangka jika kuat bukti.
"Benar. Hari ini ada gelar perkara tentang dugaan penganiayaan dengan terlapor Eva Yuliana. Statusnya (Eva-red) masih saksi," ungkap Guntur.
Dua jam gelar perkara dilangsungkan, hingga pukul 12.30 WIB acara usai. Namun, Eva istri Jefry Noer itu memilih bungkam, enggan memberikan komentar kepada wartawan. Sementara, pihak Nur Asmi, yang menyusul keluar beberapa saat setelah Eva, memberikan klarifikasi terkait gelar perkara tersebut.
Melalui Penasehat Hukumnya, Suharmansyah menyebutkan, beberapa point dibahas dalam gelar perkara ini. "Kita tunggu hasil gelar perkara Kedua ini, dan berikutnya kita ikuti intruksi tim penyidik, apakah akan menggelar perkara lagi atau bagaimana," tutup Suharmansyah. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

