Polda Riau Gelar Perkara, Status Eva Yuliana Masih Saksi
Kamis, 11 September 2014 18:25 WIB
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor istri Bupati Kampar, Eva Yuliana, Kamis (11/9/14).
Hingga gelar perkara usai, status anggota DPRD Riau tersebut masih saksi terlapor. Kedua belah pihak kembali dihadirkan. Baik Eva dan Nur Asmi tampak hadir memenuhi panggilan. Nur Asmi datang didampingi Tiga Penasehat Hukumnya, sementara Eva Yuliana datang bersama ajudannya.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo membenarkan gelar perkara tersebut. Diungkapkannya, status Eva Yuliana masih saksi. Namun, tidak menutupkemungkinan dia ditetapkan sebagai tersangka jika kuat bukti.
"Benar. Hari ini ada gelar perkara tentang dugaan penganiayaan dengan terlapor Eva Yuliana. Statusnya (Eva-red) masih saksi," ungkap Guntur.
Dua jam gelar perkara dilangsungkan, hingga pukul 12.30 WIB acara usai. Namun, Eva istri Jefry Noer itu memilih bungkam, enggan memberikan komentar kepada wartawan. Sementara, pihak Nur Asmi, yang menyusul keluar beberapa saat setelah Eva, memberikan klarifikasi terkait gelar perkara tersebut.
Melalui Penasehat Hukumnya, Suharmansyah menyebutkan, beberapa point dibahas dalam gelar perkara ini. "Kita tunggu hasil gelar perkara Kedua ini, dan berikutnya kita ikuti intruksi tim penyidik, apakah akan menggelar perkara lagi atau bagaimana," tutup Suharmansyah. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

