• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Tangkap 2 Pengedar Sabu Seharga Rp1,3 M

Polda Riau Tangkap 2 Pengedar Sabu Seharga Rp1,3 M

Senin, 05 Mei 2014 14:17 WIB

PEKANBARU - NA (29) dan Jn (39) dua warga Kabupaten Kampar, diciduk polisi saat melakukan transaksi narkoba jenis shabu seberat 1,3 Kg atau senilai Rp1,3 miliar yang di bawa tersangka di dalam sebuah mobil Grand Livina. 

Keduanya kini diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau guna penyelidikan lebih lanjut. 

Wakapolda Riau Kombes Pol Abdul Gofur didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Hermansyah SIK, mengatakan kejadian tersebut bermula pada Sabtu (3/5/14) sekitar pukul 01.00 wib dini hari, di Jalan HR Subrantas depan Toko Indomaret Kecamatan Tampan Pekanbaru. 

"Saat itu juga anggota Ditres Narkoba Polda Riau langsung menyergap kedua pelaku yang tak bisa berkutik," kata Wakapolda. 

Saat diperiksa, kata Wakapolda, dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti Sabu seberat 1,3 kg serta mobil Grand Livina yang digunakan untuk melakukan transaksi. Keduanya pun langsung digiring ke Polda Riau lalu diperiksa untuk diketahui jaringan pengedar narkoba lainnya. 

"Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan petugas, kini keduanya tengah menjalani pemeriksaan secara intensif," sebut Hermansyah. 

Disambungkannya, dua pengedar tersebut mendapatkan barang haram itu melalui jalur perairan dari Malaysia. "Mereka masuk melalui perairn. Di Riau banyak pelabuhan tikus yang susah dilacak. Namun, patroli pasti kita tingkatkan," ungkap Hermansyah. 

Dari pengakuannya, tersangka baru pertama kali melakukan hal tersebut. "Dari pengakuannya baru sekali. Mereka dapat barang dari DPO yang berinisial A," tambah Direktur. 

Dua tersangka ini terancam penjara selm 20 tahun karena disangkakan ke Pasal 112 jo 114 jo 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar