• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Senilai Rp1,5 Miliar

Polda Riau Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Senilai Rp1,5 Miliar

Selasa, 13 Desember 2016 19:25 WIB
Jajaran Polda Riau berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari pelaku, polisi mengamankan barangbukti senilai Rp1,5 miliar.
PEKANBARU - Aparat Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Riau berhasil membekuk 2 tersangka narkoba, H dan M dengan barang bukti di pasaran gelap senilai Rp1,5 miliar.

Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM dalam ekspose di kantor Ditres Narkoba, Selasa (13/12/16). 

Disebutkan Zulkarnain, barang bukti yang berhasil diamankan setelah dihitung terdiri dari 8.000 butir pil ekstasi dan 759 gram sabu sabu.

"Yang lebih berbahaya dengan barang bukti ekstasi ini bisa meracuni rakyat Indonesia terutama generasi muda sebanyak 8.000 orang lebih," katanya dengan nada prihatin.

Kapolda Riau mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka. Berawal dari under cover buy atau penyamaran anggota Ditres Narkoba dengan pura pura menjadi pembeli 1 kilogran (Kg) sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.

Tersangka M pun setuju dan berjanji bertemu di samping GOR Kaharuddin Nasution, Rumbai, kemarin (12/12/16) sore. 

Setekag bertemu M lalu menghubungi tersangka H dan diminta membawakan pesanan narkoba tersebut. H pun datang dengan membawa ransel hitam.

Di dalam mobil petugas yang menyamar menjadi calon pembeli ransel pun dibuka, dan di dalamnya terdapat dua bungkus berisi sabu sabu dan satu bungkus berisi pil ekstasi.

Mengetahui pembeli adalah anggota Ditres Narkoba yang menyamar, tersangka H pun berupaya untuk kabur. Yang bersangkutan pun terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan dan mengenai punggung dan bokongnya.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Narkoba
Komentar