Polda Riau Tangkap Tersangkan Pemilik Sabu Rp35 juta
Selasa, 29 April 2014 13:15 WIB
PEKANBARU - Anggota Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Polda Riau kembali mengungkap kasus pengedaran narkotika.
Tersangka yang berinisial NAS (28) warga Jalan Cipta Karya Perumahan Cipta Permata Tampan ditangkap polisi, Ahad (27/4/14) malam di Jalan Rambutan. Dari tersangka didapati tiga paket sabu atau senilai Rp35 juta.
Di tersangka itu, polisi menyita barang bukti senilai Rp15 juta. Setelah berhasil menangkap pelaku, polisi melakukan pengembangan. Di hari yang sama sekira jam 21.30 WIB seorang tersangka lagi berhasil ditangkap. Ialah tersangka berinisial YH alias Cacing (31) warga Kubang, Kampar.
"Di sini, anggota berhasil menyita barang bukti. Paket sabu atau senilai Rp20 juta. Jadi, total barang bukti sabu yang berhasil kita sita senilai Rp35 juta," ungkap Direktur Res Narkoba Kombes Pol Hermansyah SH SIk melalui Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIk, Selasa (29/4/14) siang.
Akibat ulahnya kedua tersangka ini terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. Mereka yang kini sudah ditahan di sel Mapolda Riau itu dijerat melanggar Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

