Polda Riau Tetapkan GM PT NSP Tersangka Karhutla
Senin, 06 Oktober 2014 20:32 WIB
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, akhirnya menetapkan General Manager (GM) PT Nasional Sago Prima (NSP) berinisial E sebagai tersangka perorangan, atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Sementara Direktur utamanya, berinisial A, sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yang mewakili korporasi.
Direktur Dit Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo, melalui penyidik bagian Kasubdit IV AKBP Fadillah Zulkarnaen, Senin (6/10/2014) menjelaskan, meski proses yang ditempuh cukup panjang untuk meneliti bukti dan fakta di lapangan, akhirnya (GM) PT NSP berinisial E, resmi terseret dan ditetapkan sebagai tersangka perorangan.
"Sebelumnya PT tersebut telah kita tetapkan sebagai tersangka korporasi, dan sekarang, dari hasil penyidikan, sesuai sangkaan, kita bisa menetapkan GM nya sebagai tersangka perorangan," jelasnya.
Sementara proses hukum atas dugaan keterlibatan PT NSP dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kepulauan Meranti ini, lanjut Fadillah, juga terus berjalan, dimana pemberkasan kasus karhutla PT NSP yang bergulir sejak awal tahun 2014 lalu, hingga sekarang belum dinyatakan lengkap atau P-21.
"Kita masih terus melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan turut menyertakan keterangan sejumlah ahli lingkungan hidup dan pidana dalam melengkapi berkas ini, karena statusnya masih P-19 dari JPU," pungkasnya.
Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Riau telah mengirim penyidik ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan saksi ahli tersebut bertujuan menemukan bukti-bukti keterlibatan PT NSP sesuai sangkaan yang ditetapkan.
Pemeriksaan ini, melibatkan beberapa Universitas, yakni UI, UGM, dan IPB.***(hrc-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

