Polda Riau Tetapkan Ketua DPRD Bengkalis HW Tersangka Bansos
Senin, 02 Mei 2016 18:23 WIB
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi menjadi tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis. Heru merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pagi tadi," katanya, Senin (2/5/2016) siang.
Menurut Guntur, penetapan politisi PAN itu dilakukan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti cukup. Dia diduga secara bersama-sama dengan tujuh tersangka lainnya menyebabkan kerugian negara Rp32 miliar.
"Sebelum penetapan tersangka baru ini, juga sudah diperiksa sejumlah saksi, keterangan ahli dari Departemen Dalam Negeri, audit BPKP dan surat-surat lain yang menjadi bukti," kata Guntur.
Atas perbuatannya, Heru dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
-
Hukrim
KPK Kembali Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

