• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Usut Kasus Kepemilikan Senpi Ketua DPRD Pekanbaru

Polda Riau Usut Kasus Kepemilikan Senpi Ketua DPRD Pekanbaru

Jumat, 27 Februari 2015 19:29 WIB
PEKANBARU - Pihak Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Kepolisian Daerah (Polda) Riau tetap melanjutkan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril dan menggunakan di tempat umum, saat rapat DPD Partai Golkar di Jalan Parit Indah beberapa waktu lalu.

Penegaskan itu diungkapkan Direktur Intelkam Polda Riau, Kombes Pol Djati Witoyo kepada wartawan, Jumat (27/2/15) siang. Disbutkannya, pihaknya sudah memanggil 6 saksi baik dari pengurus DPD Partai Golkar Pekanbaru maupun warga sekitar untuk dimintai keterangan.

Sementara kemungkinan Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril akan dipanggil kembali untuk mengkonfrontir keterangan para saksi, Djati menyatakan bisa saja dilakukan, jika keterangan yang bersangkutan dibutuhkan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pekanbaru membantah dirinya diperiksa terkait kepemilikan senpi. Ketika itu politikus Partai Golkar ini ke Markas Polda Riau hanya Dia menyebut dia ke kantor polisi itu hanya untuk koordinasi keamanan, bukan diperiksa, apalagi terkait soal senpi.

"Kita di sini dalam rangka koordinasi. Minta pengamanan pada rapat-rapat kita (di kantor DPD II Partai Golkar Pekanbaru, Red) tidak diganggu,'' kilahnya.

Saat ditanya pihak mana yang mengganggu setiap rapat DPC Partai Golkar, Sahril hanya menyebut dari kelompok-kelompok yang tidak menginginkan rapat berjalan semestinya. "Ya, dari kelompok orang tak dikenal lah,'' tukasnya.

Pengakuan itu terbantahkan ketika dua hari berselang, Dir Intelkam Djati Witoyo kepada wartawan mengungkapkan pemanggilan Ketua DPRD Pekanbaru itu memang untuk klarifikasi terkait adanya laporan masyarakat yang menyebut ada letusan senjata api sewaktu rapat internal partai politik (parpol) berlambang Pohon Beringin tersebut sekitar medio Januari 2015 lalu.

Dari keterangan para yang sudah diperiksa, ada yang menyatakan memang mendengar suara letusan tetapi bunyinya menyerupai bunyi kursi yang jatuh. Sementara saksi yang memberatkan menyebut adanya letusan senpi.

Dia menyebutkan, sesuai Undang Undang Darurat Tahun 1951 dan dipertegas surat perintah Kapolri pada tahun 2010, masyarakat sipil tidak diperbolehkan memiliki senpi. Pemanggilan Ketua DPRD Pekanbaru, Kamis lalu (5/2/15), memang soal kepemilikan senpi.

(son/rtc)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar