• Home
  • Hukrim
  • Polisi Amankan Truk Muatan 147 Batang Kayu Olahan Ilegal

Polisi Amankan Truk Muatan 147 Batang Kayu Olahan Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2014 10:30 WIB

BAGANBATU - Satu unit truk colt diesel nopol BK 9071 YH yang bermuatan 147 batang kayu olahan, masing-masing 11 jenis papan dan 136 batang kayu bloti pada Sabtu (18/10/14) sekitar pukul 20.00 WIB berhasil diamankan jajaran Polsek Bagan Sinembah, Rohil. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum wartawan di Mapolsek Bagan Sinembah, Senin (20/10/14), penangkapan dilakukan di Jalan Kolam Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon). 

Dan selain mengamankan truk beserta kayu, petugas kepolisian juga turut mengamankan supir dan kernet. Kedua tersangka tersebut, masing-masing IS (27) warga Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan dan pemilik panglong Mar (39) warga jalan Kolam Bawah, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah. 

Sedangkan AS (17) warga Kota Parit kecamatan Simpang Kanan juga turut dibawa untuk dijadikan sebagai saksi. Penangkapan itu sendiri dilakukan oleh aparat kepolisian bermula adanya informasi dari warga masyarakat yang menyebutkan dilokasi ada aktivitas illegal logging disalah satu panglong milik Mar. 

Dan menindak lanjuti info tersebut, selanjutnya tim unit Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung menuju TKP yang di maksud. Dari TKP tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan 1 Unit Mobil Colt Diesel yang dikemudikan oleh IS bermuatan Kayu Olahan jenis Papan dan Broti. 

Selanjutnya, terhadap kedua tersangka dan saksi serta berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut lagi. 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Tonny Hermawan R Sik yang dikonfirmasikan wartawan melalui Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Dodi H Kesumah SH Sik membenarkan adanya penangkapan tersebut. " Ya sampai sejauh ini kasusnya masih kita dalami dan tentunya akan kita kembangkan lebih lanjut lagi, " kata Kapolsek.***(nop)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar