• Home
  • Hukrim
  • Polisi Dumai Berhasil Tangkap Dua Pengedar Daun Ganja

Polisi Dumai Berhasil Tangkap Dua Pengedar Daun Ganja

Rabu, 31 Agustus 2016 13:31 WIB
DUMAI - Aparat kepolisian di Dumai berhasil menangkap dua orang tersangka narkotika jenis ganja kering di Kecamatan Bukit Kapur dengan lokasi yang berbeda-beda.

Tersangka berinisial RNS alias Rian (19) warga Jalan Proyek, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur dan RA alias Aseng (20) warga Jalan Mekarsari, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.

Kapolres Dumai AKBP DH Ginting, kepada wartawan membenarkan jajaranya berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur.

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti uang Rp250 ribu diduga hasil penjualan narkoba, 1 bungkus sedang berisi tangkai daun ganja seberat 1 ons, 4 paket kecil berisi ganja paket Rp50 ribu.

Kemudian ada 3 paket kecil ganja berisi paket Rp30 ribu, 1 hanphone, 1 gunting, 2 hekter berikut anak hecter dan 2 wadah plastik sebagai tempat mempaketkan ganja kering oleh kedua tersangka.

"Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan atas pengembangan informasi yang diberikan masyarakat. Atas dasar informasi itu, Tim Opsnal langsung melakukan penelusuran di lokasi yang dicurigai," katanya, Rabu (31/8/16).

Penangkapan tersangka bermula ketika Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur mendapat informasi terkait keberadaan RNS, yang diduga hendak melakukan transaksi jual beli daun ganja kering.

Setelah diselidiki, polisi sukses menemukan keberadaan tersangka RNS. Saat itu RNS hendak keluar dari dalam rumah dengan menenteng tas rangsel hendak bertransaksi narkoba. 

"Polisi langsung meringkus tersangka tanpa ada perlawanan berarti. Kepada petugas RNS mengaku jika barang haram tersebut di dapatnya dari tersangka RA alias Aseng warga Jalan Mekarsari," jelasnya.

Ditambahkannya, tidak butuh waktu lama tersangka RA alias Aseng juga berhasil dibekuk dirumahnya. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Narkoba
Komentar