• Home
  • Hukrim
  • Polisi Dumai Ciduk Dua Pengedar Sabu Senilai Rp50 Juta

Polisi Dumai Ciduk Dua Pengedar Sabu Senilai Rp50 Juta

Kamis, 28 Juli 2016 11:14 WIB
DUMAI - Upaya pemberantasan narkotika jajaran kepolisian di Kota Dumai patut diberikan apresiasi. Buktinya, dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan.

Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting kepada media mengatakan, penangkapan dilakukan, Rabu (27/7) malam dengan tersangka GS (34) dan WA (54) di rumah salah satu tersangkan yang berada di Simpang Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah Aw, GS sedang memegang 3 paket kecil sabu dan 1 paket sedang sabu. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sabu dalam lemari di lantai 2 seberat 92, 93 gram diakui milik Aw," katanya, Kamis (28/7/16). 

Dijelaskan Donald, dari pengakuan AW membeli barang haram itu sebelum bulan puasa seharga Rp50 juta. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai, guna penyidikan lebih lanjut.

"Kini barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan dua orang tersangka sudah kita amankan. Kedua kini sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota guna mengungkap jaringan narkotika di Kota Dumai," jelas Kapolres Dumai.

Sebelum mengakhiri, Donald menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk pro aktif bersama-sama memerangi dan membasmi peredaran narkotika di daerah ini. Mengingat Kota Dumai kerap dimanfaatkan mafia narkotika menjalankan usahanya.

(rdk/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Narkoba
Komentar