• Home
  • Hukrim
  • Polisi Gagalkan Pengiriman 48 Kg Ganja dari Dua Tersangka Asal Aceh

Polisi Gagalkan Pengiriman 48 Kg Ganja dari Dua Tersangka Asal Aceh

Sabtu, 20 Agustus 2016 13:36 WIB
Aparat Polsek Batang Gangsal, Inhu menggagalkan pengiriman 48 kilogram ganja kering ke Pulau Jawa. Dua pria asal Aceh yang menjadi kurir ditangkap.
PEKANBARU - Upaya aparat kepolisian dalam memberantar peredaran narkotika patut diacungi jempol. Betapa tidaknya, ada 48 kilogram ganja kering berhasil diamankan Polsek Batang Gangsal, Indragiri Hulu, kemarin.

Selain berhasil mengamankan barang bukti 48 kilogram ganja kering, petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan Rahmiadi (23) dan Munawir (20), warga dari Provinsi Aceh.

Sedangkan proses penangkapannya sendiri, bedasarkan informasi dari masyarakat ada pengiriman 48 kg ganja kering ke Pulau Jawa. Penangkapannya sendiri di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Desa Talang Kangkat.

Sesuai data yang dikirim ke Bagian Humas Polda Riau, 48 kilogram ganja kering tersebut diamankan dari satu bus lintas provinsi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang haram dalam koper milik dua penumpang. 

Sementara proses penangkapan langsung di pimpin Kanit Reskrim Polsek Batang Gangsa Aiptu Joko Wiyono bersama lima personil lainya. Kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Batang Gangsal.

"Kini barang bukti 48 kilogram ganja kering bersama dua orang tersangka sudah kita amankan. Keduanya sekarang dalam pengusutan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Batang Gangsa Aiptu Joko Wiyono.

(rdk/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Narkoba
Komentar