Polisi Gagalkan Pengiriman 48 Kg Ganja dari Dua Tersangka Asal Aceh
Sabtu, 20 Agustus 2016 13:36 WIB
PEKANBARU - Upaya aparat kepolisian dalam memberantar peredaran narkotika patut diacungi jempol. Betapa tidaknya, ada 48 kilogram ganja kering berhasil diamankan Polsek Batang Gangsal, Indragiri Hulu, kemarin.
Selain berhasil mengamankan barang bukti 48 kilogram ganja kering, petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan Rahmiadi (23) dan Munawir (20), warga dari Provinsi Aceh.
Sedangkan proses penangkapannya sendiri, bedasarkan informasi dari masyarakat ada pengiriman 48 kg ganja kering ke Pulau Jawa. Penangkapannya sendiri di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Desa Talang Kangkat.
Sesuai data yang dikirim ke Bagian Humas Polda Riau, 48 kilogram ganja kering tersebut diamankan dari satu bus lintas provinsi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang haram dalam koper milik dua penumpang.
Sementara proses penangkapan langsung di pimpin Kanit Reskrim Polsek Batang Gangsa Aiptu Joko Wiyono bersama lima personil lainya. Kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Batang Gangsal.
"Kini barang bukti 48 kilogram ganja kering bersama dua orang tersangka sudah kita amankan. Keduanya sekarang dalam pengusutan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Batang Gangsa Aiptu Joko Wiyono.
(rdk/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba

