• Home
  • Hukrim
  • Polisi Pekanbaru Tangkap 4 Komplotan Perampok Mobil Rental

Polisi Pekanbaru Tangkap 4 Komplotan Perampok Mobil Rental

Muhammad Zikri Selasa, 25 Juli 2017 20:12 WIB
PEKANBARU - Sebulan lebih lamanya memburu 4 komplotan perampok mobil rental milik Zulkarnaini yang terjadi pada 10 Juni 2017 lalu, upaya keras tim Opsnal Polsek Tenayan Raya akhirnya berbuah manis pada Rabu (19/07/17) siang pekan lalu. 

Lewat penyelidikan panjang, 4 tersangka pencurian disertai kekerasan itupun berhasil diciduk petugas di dua lokasi berbeda.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino, dalam penangkapan tim Opsnal Polsek Tenayan Raya lebih dulu menciduk dua tersangka Muhammad Alfin Adam dan Muhammad Ilham Surbakti di sebuah hotel berbintang. 

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menciduk dua tersangka tambahan, Sukardi alias Sukar dan Heri Sugiarto alias Tabing. Sukardi dan Heri, sambungnya, digerebek polisi ketika berada di Jalan Marendal Satu Patumbak. 

Kemudian modus komplotan ini adalah merental mobil Toyota Innova Reborn BM 1090 QH milik korban. Begitu uang muka sudah dibayar dan sudah dilakukan serah terima, tersangka Muhammad Alfin beserta seorang supir yang bekerja dengan korban bernama Hendriko langsung berangkat ke Pangkalan Kerinci untuk menjemput tersangka Muhammad Ilham. 

Dari Kerinci, mereka bertiga pun lalu berangkat lagi menuju Medan. Tanpa rasa curiga, Hendriko yang tengah menyetir mobil lalu menyetujui permintaan dua tersangka, Alfin dan Ilham menuju Medan. 

Nahas bagi dirinya, di tengah perjalanan salah satu tersangka tiba-tiba menyekap dan memiting leher supir tersebut. Tersangka bahkan memaksa si supir agar turun dari mobil sambil mengancam akan menghabisi nyawanya.

"Karena ketakutan, Hendriko pun langsung turun dari mobil. Sedangkan kedua tersangka membiarkannya di tengah jalan lalu melanjutkan perjalanan ke Medan untuk bertemu tersangka Sukardi dan Heri," bebernya, Selasa (25/7/17). 

Sesampainya di Medan, kata Dodi melanjutkan, mobil itu lalu diserahkan kepada tersangka Sukardi dan Heri. Setelah itu mobil hasil kejahatan tersebut dijual para tersangka di daerah Medan, Sumatera Utara. 

"Pengakuan mereka, mobil itu memang ingin mereka jual di daerah Medan. Para tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya. Mereka berempat terancam hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.

(rdk/rtc)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Mobil RentalPerampokPolresta Pekanbaru
Komentar