Dua Masih DPO
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembakar Rudi di Rumbai Pekanbaru
Jumat, 27 Februari 2015 19:54 WIB
PEKANBARU - Teka-teki dibalik kematian Rudi (32), warga Jalan Jenderal Sudirman Gg Hidayah yang ditemukan tewas mengenaskan di Jalan Palas Mekar Sari, Kecamatan Rumbai, Sabtu (21/02/15) pukul 16.30 WIB sore lalu terjawab sudah.
Sebelum meregang nyawa, korban lebih dulu dianiaya, ditikam dan selanjutnya dibakar oleh empat orang pelaku yang salah satunya merupakan rekannya sendiri.
Fakta tersebut terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Sektor Rumbai membuahkan hasil. Petugas sukses meringkus dua dari empat orang pelaku saat berada di rumahnya masing-masing.
Keduanya yakni Ade Irawan Saputra alias Putra alias Bocet (25) warga Perum Widya Graha I Kecamatan Tampan dan Hijrah Saputra alias Dait (27) warga Jalan Beringin, Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki.
Mereka (tersangka) ditangkap di rumahnya masing-masing. Tersangka Bocet adalah otak pelaku pembunuhan. Selain menangkap kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti, beberapa bilah kayu, bensin serta sebuah obeng yang dipakai para tersangka untuk menghabisi korbannya.
"Sedangkan dua pelaku lagi, yakni Suprianto alias Gendon dan Budi masih dalam pengejaran," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Robert Haryanto Watratan ketika menggelar jumpa pers di Mapolresta, Jum'at (27/02/15 sore.
Robert menjelaskan, dua tersangka diringkus hanya selang dua hari usai mayat korban ditemukan. Awalnya petugas lebih dulu meringkus Bocet di kediamannya, Senin (23/02/15) pukul 16.30 WIB sore.
Bocet diringkus polisi ketika dirinya sedang tertidur. Tanpa memberikan perlawanan, Bocet pun langsung digelandang ke Mapolsekta Rumbai. Usai meringkus Bocet, petugas kemudian melakukan pengembangan. Alhasil, petugas lagi-lagi mendapatkan satu nama pelaku, Hijrah Saputra alias Dait (27).
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas lalu bergerak cepat melacak keberadaan Dait. Upaya itu kembali berbuah manis, hari itu juga sekitar pukul 21.00 WIB malam, tersangka Dait akhirnya digerebek petugas di rumahnya.
"Setelah dua tersangka ditangkap, anggota kita terus melakukan pengembangan terhadap dua pelaku lagi, Gendon dan Budi. Namun dua pelaku itu belum berhasil kita tangkap karena sudah melarikan diri ke luar Pekanbaru. Khusus tersangka Bocet dan Dait, keduanya akan dijerat Pasal 340 jo 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," tandasnya.
(gas/rtc)
Sebelum meregang nyawa, korban lebih dulu dianiaya, ditikam dan selanjutnya dibakar oleh empat orang pelaku yang salah satunya merupakan rekannya sendiri.
Fakta tersebut terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Sektor Rumbai membuahkan hasil. Petugas sukses meringkus dua dari empat orang pelaku saat berada di rumahnya masing-masing.
Keduanya yakni Ade Irawan Saputra alias Putra alias Bocet (25) warga Perum Widya Graha I Kecamatan Tampan dan Hijrah Saputra alias Dait (27) warga Jalan Beringin, Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki.
Mereka (tersangka) ditangkap di rumahnya masing-masing. Tersangka Bocet adalah otak pelaku pembunuhan. Selain menangkap kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti, beberapa bilah kayu, bensin serta sebuah obeng yang dipakai para tersangka untuk menghabisi korbannya.
"Sedangkan dua pelaku lagi, yakni Suprianto alias Gendon dan Budi masih dalam pengejaran," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Robert Haryanto Watratan ketika menggelar jumpa pers di Mapolresta, Jum'at (27/02/15 sore.
Robert menjelaskan, dua tersangka diringkus hanya selang dua hari usai mayat korban ditemukan. Awalnya petugas lebih dulu meringkus Bocet di kediamannya, Senin (23/02/15) pukul 16.30 WIB sore.
Bocet diringkus polisi ketika dirinya sedang tertidur. Tanpa memberikan perlawanan, Bocet pun langsung digelandang ke Mapolsekta Rumbai. Usai meringkus Bocet, petugas kemudian melakukan pengembangan. Alhasil, petugas lagi-lagi mendapatkan satu nama pelaku, Hijrah Saputra alias Dait (27).
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas lalu bergerak cepat melacak keberadaan Dait. Upaya itu kembali berbuah manis, hari itu juga sekitar pukul 21.00 WIB malam, tersangka Dait akhirnya digerebek petugas di rumahnya.
"Setelah dua tersangka ditangkap, anggota kita terus melakukan pengembangan terhadap dua pelaku lagi, Gendon dan Budi. Namun dua pelaku itu belum berhasil kita tangkap karena sudah melarikan diri ke luar Pekanbaru. Khusus tersangka Bocet dan Dait, keduanya akan dijerat Pasal 340 jo 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," tandasnya.
(gas/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

