Polres Bengkalis Tahan Seorang Nelayan Malaysia Karena Miliki Shabu
Riauterkini.com Kamis, 25 Juni 2020 12:13 WIB
BENGKALIS - Heng Wah Wat (49), Nakhoda kapal asing Malaysia yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (23/6/20) kemarin kembali ditahan oleh Satpolairud Polres Bengkalis.
Heng Wah Wat alias Loko (49), beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Malaysia, karena diduga mengonsumsi dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 1 paket sabu dengan berat 0,8 gram.
"Saat ditangkap ditengah laut, kemudian dilakukan penggeledahan di kapal saat kapal sandar di dermaga Polair, di temukan Narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap yang di akui milik tersangka Heng wah wat sebanyak sepaket. Kasus ini terus digesa," ungkap Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat, S.I.K didampingi Kanit Gakkum, Ipda Dodi Ripo, Kamis (25/6/20).
Hasil pemeriksaan, Heng Wah Wat sudah ditetapkan sebagai tersangka juga mengakui menggunakan sabu-sabu itu yang dibeli di Batu Pahat, Malaysia dengan harga 100 Ringgit Malaysia.
"Sekarang sebagai tersangka sudah ditahan sejak kemarin di Mapolres Bengkalis, sedangkan dua ABK diantaranya Tan Chong Pin (61) dan Pula Sin Kue (56) diserahkan ke Imigrasi Bengkalis," katanya lagi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
180 PMI Bermasalah Kembali Dipulangkan dari Malaysia Lewat Pelabuhan Dumai
-
Sosial
Hari Kebangsaan Malaysia, Bupati Bengkalis Harap Kerjasama Baik Terus Dilakukan
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Traveler
Tempat-tempat wisata di Malaysia yang wajib dikunjungi ketika liburan sekolah tengah tahun
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba

