• Home
  • Hukrim
  • Polres Bengkalis Tangkap Aparat Desa Terlibat Perampokan Dana Desa Rp471 Juta

Polres Bengkalis Tangkap Aparat Desa Terlibat Perampokan Dana Desa Rp471 Juta

Rabu, 27 Juli 2016 12:51 WIB
BENGKALIS - Kepolisian Resort Bengkalis berhasil meringkus pelaku perampok atau pencurian dengan kekerasan (curas) Alokasi Dana Desa Sungai Linau, Kecamatan Siakkecil, Bengkalis yang terjadi pada 29 Juni 2016 lalu di Jalan Poros Siakkecil. 

Waktu itu perampok berhasil menggondol uang Rp471 juta dari Bendahara desa.  Polisi berhasil meringkus tiga pelaku yakni tersangka D alias K, S dan F. Ketiga pelaku memiliki peran dan tugas berbeda dalam menjalankan aksi.

 D alias K sebagai eksekutor di lapangan, S sebagai pengintip dan memantau calon korban, F juga merupakan Kaur Desa Sungai Linau diduga sebagai dalang atau perencana perampokan. 

"Mereka diringkus di tempat berbeda-beda, dan masing-masing pelaku juga memiliki peran berbeda," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Ino Harianto melalui Kasatreskrim AKP Sanny Handityo didampingi Kapolsek Siak Kecil IPDA Subekti, Rabu (27/7/16). 

Dari pemeriksaan ketiga pelaku, uang hasil perampokan telah mereka bagi- bagi. Ada yang mendapatkan Rp50 juta dan Rp60 juta. Uang ini mereka gunakan untuk hura- hura, bayar hutang, beli sepeda motor hingga untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari. 

Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp23.037.000 dari tangan F dan S, sepeda motor, jaket hitam yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. 

Sebelumnya, pada 29 Juni 2016 lalu, Bendahara Desa Sungai Linau Kecamatan Siakkecil Kabupaten Bengkalis dirampok oleh OTK yang menggunakan senjata api usai melakukan pencairan ADD di Bank Riaukepri Bukitbatu. Tas berisi uang ADD berjumlah Rp471 juta berhasil disikat pelaku.

(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar