• Home
  • Hukrim
  • Polres Bengkalis Tangkap Tangan 5 Perambah Cagar Biosfer

Polres Bengkalis Tangkap Tangan 5 Perambah Cagar Biosfer

Minggu, 05 Oktober 2014 18:49 WIB

PEKANBARU - Jajaran aparat Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis berhasil melakukan tangkap tangan terhadap 5 pelaku kejahatan lingkungan atau sering disebut perambahan hutan, Sabtu (4/10/2014). 

Mereka diamankan, saat tengah melakukan perambahan untuk membuka lahan di kawasan Hutan Lindung Cagar Biosfer GSK Kabupaten Bengkalis. Tak tanggung-tanggung, 1,5 Kubik Kayu Olahan berhasil disita kepolisian saat dilakukan operasi tangkap tangan ini.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Minggu (5/10/2014) menjelaskan, penangkapan tersebut, bermula saat anggota melakukan patroli di sekitar lokasi perambahan. 

Saat itu, didapati 5 orang yang diduga pelaku perambahan, berinisial EH, JM, HTS, H dan DS, tengah melakukan aktifitas penebangan pohon.

Segera saja, polisi mengamankan 5 pelaku tersebut. Sementara di lokasi penggrebekan, tim patroli juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, berupa 2 Unit mesin Chain Saw, 1 Unit Genset dan Mesin Boat.

Tidak itu saja, 3 Unit Sepeda Angkut, 1 Unit Mobil Daihatsu Grand Max, 1,5 Kubik Kayu Olahan. "Aktifitas pelaku kita duga untuk membuka lahan dan menjarah hutan lindung tersebut," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku kemudian digiring ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, berikut dengan sejumlah barang bukti kejahatannya. 

"Kita sudah lakukan penyelidikan kepada pelaku. Dugaannya, mereka telah melakukan pembalakan dan perambahan hutan secara tidak sah dikawasan hutan tersebut," tutup Guntur.

Hingga saat ini, dari data yang berhasil dihimpun di Mapolda Riau, terdapat sedikitnya 120 Tersangka yang berhasil diamankan terkait kasus yang sama. 

Total ini, sejak periode 5 April hingga 4 Oktober 2014, dimana dirincikan, sudah ada 71 Laporan Polisi (LP), 17 perkara diantaranya sudah masuk ketahap penyidikan, Tahap I sembilan kasus, dan P-21 sebanyak 45 kasus.***(hrc-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar