• Home
  • Hukrim
  • Polres Dumai Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Polres Dumai Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Minggu, 05 Oktober 2014 18:55 WIB

PEKANBARU - Tiga pelaku pengedar narkotika HL (32), SM alias Juntak (47) dan DE (36) dibekuk anggota Reserse Narkoba Polres Dumai, Jumat (3/10/2014). Dari tangan ketiga pelaku yang diringkus di lokasi berbeda ini, polisi mengamankan belasan paket sabu yang ditaksir mencapai puluhan juta Rupiah.

Awalnya polisi mendapatkan informasi, terkait aktifitas Ketiga pelaku tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan yang diintruksikan langsung oleh Kasat Res Narkoba, 4 petugas kemudian menciduk pelaku pertama berinisial HL (32), saat tengah berada di rumahnya, jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.

"HL ditangkap saat berada dirumahnya, pada Jumat sekitar pukul 17.30 Wib. Penangkapan ini disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua Pemuda setempat," terang Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Minggu (5/10/2014).

Saat dilakukan penggeledahan, ungkap Guntur, polisi mendapati sejumlah barang bukti, berupa 1 Bungkus plastik berukuran sedang yang berisikan narkotika berjenis Sabu. "Dirumah kontrakannya, selain mengamankan BB, polisi turut menyita Handphone, dan sepeda motor pelaku, lalu membawanya ke Mapolres," jelasnya.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku yang tercatat merupakan warga Jalan Lama Desa Bumbung Duri Kecamatan Mandau Bengkalis ini akhirnya buka mulut. Ia menyebutkan bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari Dua pengedar lainnya. Dari informasi ini, polisi tak butuh waktu lama mengejar dua pelaku lainnya.

Kemudian, sekitar pukul 18.30 Wib, anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, yakni SM alias Juntak (47) dan DE (36), saat berada dijalan Soekarno-Hatta Kelurahan Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur. "Dua pelaku ini ditangkap ditempat persembunyiannya di TKP, persisnya dipondok kebun sawit," terangnya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku ini, polisi mendapatkan sabu dalam jumlah besar, yakni 8 paket kecil sabu, 5 paket sedang sabu, serta 1 paket besar sabu yang disembunyikan didalam pondokan ini.

"Selain BB, kita juga menyita barang lainnya, berupa 4 unit handphone, serta 1 buah buku kecil yang digunakan pelaku untuk mencatat rekap penjualan narkoba. Kemudian anggota lalu membawa kedua pelaku ke Mapolres Dumai untuk proses penyelidikan," pungkas Guntur.***(hrc-adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar