• Home
  • Hukrim
  • Polres Dumai Tangkap Pengedar Pil Ekstasi dari Biliar Royal House

Polres Dumai Tangkap Pengedar Pil Ekstasi dari Biliar Royal House

Selasa, 04 Juli 2017 20:33 WIB
DUMAI - Beberapa hari belakangan ini aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polres Dumai tengah semangatnya memberantas peredaran narkotika jenis pil ekstasi dari tempat hiburan.

Kalau sebelumnya dua orang wanita berhasil diamankan karena kepemiliki ekstasi, kali ini seorang pengedar pil ekstasi berhasil diamankan di tempat biliar Royal House Jalan Sultan Hasanuddin Dumai. 

Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting, kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan seorang berinisial AS (21) dengan kepemilikan 8 butil pil ekstasi merek XXX di Room 6 Biliar Royak House.

"Penangkapan tersangka berawal adanya informasi masyarakat. Laporan langsung kita tindaklanjuti di lokasi yang diinformasi masyarakat. Di lokasi berhasil kita amankan tersangka bersama barang bukti," katanya, Selasa (4/7/17).

Dijelaskan, saat proses penangkapan tersangka AS tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Pasalnya, barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi berhasil diamankan dari tangan tersangka yang dibungkus dengan kota rokok.

"Kini tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kami harapkan masyarakat berperan aktif memerangi peredaran narkoba," jelasnya.

(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Narkoba
Komentar