Polres Dumai Tangkap Pengedar Pil Ekstasi dari Biliar Royal House
Selasa, 04 Juli 2017 20:33 WIB
DUMAI - Beberapa hari belakangan ini aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polres Dumai tengah semangatnya memberantas peredaran narkotika jenis pil ekstasi dari tempat hiburan.
Kalau sebelumnya dua orang wanita berhasil diamankan karena kepemiliki ekstasi, kali ini seorang pengedar pil ekstasi berhasil diamankan di tempat biliar Royal House Jalan Sultan Hasanuddin Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting, kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan seorang berinisial AS (21) dengan kepemilikan 8 butil pil ekstasi merek XXX di Room 6 Biliar Royak House.
"Penangkapan tersangka berawal adanya informasi masyarakat. Laporan langsung kita tindaklanjuti di lokasi yang diinformasi masyarakat. Di lokasi berhasil kita amankan tersangka bersama barang bukti," katanya, Selasa (4/7/17).
Dijelaskan, saat proses penangkapan tersangka AS tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Pasalnya, barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi berhasil diamankan dari tangan tersangka yang dibungkus dengan kota rokok.
"Kini tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kami harapkan masyarakat berperan aktif memerangi peredaran narkoba," jelasnya.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba

