• Home
  • Hukrim
  • Polres Dumai Tangkap Seorang Buruh Lepas Penjual Narkoba

Polres Dumai Tangkap Seorang Buruh Lepas Penjual Narkoba

Kamis, 25 Juni 2015 21:11 WIB
DUMAI - Upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba patut diacungi jempol selama ini. Buktinya, beberapa bulan terakhir banyak penangkapan tentang penyalahgunaan narkoba baik dari pengedar maupun pemakai.

Kini, polisi berhasil menangkap seorang buruh berinisial FB (24) karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan, Selasa (23/6) kemarin di Jalan Takari, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota.

Kapolres Dumai AKBP Suwoyo SIK MSI melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan SH, membenarkan penangkapan seorang buruh berinisial FB tersebut.

"Awal mula penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) akan adanya berlangsungnya transaksi narkoba," ujar AKP CB Nainggolan.

Bermodalkan informasi yang diperoleh dari masyarakat itu, petugas dilapangan bergerak cepat menyelidiki keberadaan tersangka sesuai informasi yang didapat.

Terbukti informasi dari masyarakat lanjut Kasat, petugas lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka petugas menemukan barang bukti sebanyak 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak permen dan uang tunai sebesar Rp. 300.000 hasil penjualan barang haram tersebut.

"Pengakuan tersangka narkotika jenis sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang yang tak dikenal oleh tersangka sebanyak 9 paket, namun sebagian telah terjual yang menyisakan 6 paket kecil," urai AKP CB Nainggolan.

Dikatakan Kasat, tersangka merupakan residivis atas kasus penganiayaan beberapa waktu lalu, namun kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Dumai guna penyelidikan lebih lanjut, untuk tersangka bakal kita jerat dengan pasal 112 JO 114 JO 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 15 tahun penjara.

(ron/ron)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Narkoba
Komentar