• Home
  • Hukrim
  • Polres Dumai Tangkap Seorang Maling Baterai

Polres Dumai Tangkap Seorang Maling Baterai

Senin, 29 Juni 2015 16:56 WIB
DUMAI - MHF (20) warga Datuk Laksamana, Kecamatan Dumai Kota mendekam dibalik jeruji mapolres Dumai setelah perbuatannya mengamgambil paksa 3 unit batrei bengkel milik korban Agus Mulya yang berada di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai. 
    
Pelaku terbukti melakukan pencurian setelah tertangkap tangan ketika mengambil barang curian berupa satu buah batrei GS premium 200 A warna Putih hitam, yang sempat disimpan oleh tersangka dalam parit belakang bengkel korban usai membawa paksa batre dari bengkel korban.
    
Tersangka tertangkap tangan, Ahad (28/6) sekira pukul 04.00 WIB oleh ketua RT dan warga yang memang sudah mengintai keberadaan tersangka dan mengawasi bengkel korban yang baru mengalami pencurian.
     
Kapolres Dumai AKBP Suwoyo SH MSI melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto SH SIK, Senin (29/6) membenarkan adanya penangkapan tersangka pelaku pencurian 3 buah batrei di Jalan Budi Kemuliaan.
     
"Tersangka diamankan warga ketika kembali mendatangi bengkel korban untuk mengambil batrei curian yang sebelumnya disimpan tersangka didalam parit yang berada dibelakang bengkel milik korban Agus," ujar AKP Bimo.
      
Diterangkan Bimo kejadian tersebut bermula ketika tersangka yang curhat kepada rekannya Aula yang saat ini masih DPO mengaku mengalami kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup hariannya.
     
Tak lama berbincang Aul lantas memberi ide kepada tersangka MHF untuk mengambil secara paksa batrei milik korban Agus yang berada didalam bengkel dan sekaligus menjadi rumah milik korban.
    
Mendapatkan petunjuk dan lokasi barang yang bisah dijadikan uang ini ersangka yang merupakan mantan resedivice dengan kasus pencurian sepeda motor milik kakak kandungnya ini langsung merencanakan aksi kejahatannya.
     
Pada Sabtu (27/6) tengah malam tersangka lantas masuk secara paksa kedalam bengkel korban melalui pintu belakang dengan merusak pagar seng bengkel dan mengambil 3 uni batrei aki milik korban.
    
Dimana dalam aksi pertamanya ini tersangka MHF hanya membawa 2 dari 3 batrei yang berhasil diambilnya didalam bengkel korban sementara 1 batrei lainnya disimpan tersangka didalam parit yang berada tepat dibelakang bengkel, karena batrei yang ditinggalkannya berukuran besar dan berat untuk dibawa. 

Tersangka berencana akan kembali mengambil batrei tersebut keesokan harinya. Namun naas bagi tersangka, dimana ketika dirinya kembali mendatangi bengkel untuk mengambil batrei yang berada dibelakang bengkel, perbuatan tersangka diketahui oleh warga dan petugas ronda yang lantas menghubungi pihak RT untuk mengamankan tersangka.
    
Dalam aksinya 2 batrei yang sempat dibawa kabur oleh tersangka, dijual dengan harga Rp200 ribu disalah satu bengkel dan hasil penjualan tersebut dibagi 2 antara tersangka dan Aul.
    
"Kini tersagka dan 1 buah batrei dan cangkul sudah kita amankan di Mapolres Dumai untuk kepetingan penyelidikan dan terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 263 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Bimo.

(ron/ron)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar